Melaksanakan Haji sambil Berdagang
Karena lamanya waktu yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah, dan juga dengan adanya keluarga dan pekerjaan yang ditinggalkan, ada jamaah yang melaksanakan ibadah haji dan umrah sambil berdagang. Menurut pendapat beberapa ulama, dibenarkan bagi jamaah haji berdagang sambil menunaikan ibadah hajinya atau umrah.
Diperbolehkannya hal tersebut sesuai dengan perkataan Ibnu Abbas, “Permulaan Islam manusia sering berjual-beli di Mina, di Arafah, dan di Pasar Azil Majaz (suatu tempat di dekat Arafah) pada musim haji.
Kemudian mereka tidak lagi berani jual-beli dalam keadaan sedang ihram. Maka Allah menurunkan firman-Nya,“Tidak ada dosa atas kamu dalam mencari keutamaan pada Tuhan-Mu di musim-musim haji.” (HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i).
Riwayat ini memberi kesan, bahwa berjual-beli di masa haji adalah suatu kebolehan. Agar lebih khusyuk untuk beribadah kepada Allah, sebaiknya pekerjaan tersebut ditinggalkan. Ibnu Abbas, saat menafsirkan firman Allah tersebut berkata, “Para sahabat tidak mau berjual-beli di Mina, karenanya mereka disuruh berjual-beli setelah wukuf di Arafah.” (HR. Abu Daud).
Seorang sahabat, Abu Umamah At-Tatnimi menanyakan kepada Ibnu Umar, “Sesungguhnya akulah orang yang menyewakan kendaraan untuk ditunggangi oleh orang-orang yang mengerjakan haji, sedangkan aku sendiri mengerjakan haji. Tetapi ada orang-orang yang mengatakan, bahwa tidak memperoleh haji itu.” Dan Ibnu Umar menjawab, “Bukanlah engkau melakukan ihram, mengucapkan talbiyah, melakukan tawaf, bertfadhah dari Arafah, dan melempar jumrah?” Abu Umamah menjawab, “Ya, saya lakukan yang demikian.”
Ibnu Umar berkata “Kalau demikian kamu memperoleh haji. Pernah seorang taki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan menanyakan seperti pertanyaanmu ini. Maka Nabi berdiam diri, hingga turun ayat ini, “Tiada dosa atas kamu mencari keutamaan dari Tuhan-Mu.”
Ketika mendengar hal tersebut Nabi menyuruh memanggil orang yang bertanya itu dan membacakan ayat ini kepadanya. Nabi berkata, “Engkau memperoleh haji.” (HR. Abu Daud dan Said Ibnu Mansur). Menurut penelitian Al-Munziri, Abi Umamah ini tidak dikenal namanya. Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, “Saya mengambil upah dari orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji dan saya sendiri sedang mengerjakan haji bersama mereka. Apakah saya memperoleh pahala?” Dan Ibnu Abbas menjawab, “Ya, serta membacakan firman Allah, “Mereka itu memperoleh bagian dari apa yang mereka usahakan dan Allah senantiasa cepat hisabnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Dari riwayat dan pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa berdagang sambil melaksanakan haji dan umrah diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
- Konsultan :
- ZAENAL ABIDIN
- Telp :
- # /
- Mobile:
- 0822-1615-2255
- E-mail :
- zaenal.us@gmail.com
Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

0 comments:
Posting Komentar
Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami