Travelhajiumroh kali ini akan menjelaskan mengenai cara/Prosedur daftar haji khusus. Semoga uraian ini dapat mempermudah calon jamaah haji khusus yang akan mendaftar haji khusus 2013-2014-2015-2016. berikut ini cara/Prosedur daftar haji khusus:
1. Jemaah Calon Haji khusus datang sendiri ke Biro penyelenggara Travel Haji dan Umroh PrimaSaidah dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Petugas Pendaftaran haji khusus menginput nama jamaah calon haji melalui SISKOHAT, berdasarkan surat permohonan dari PIHK, untuk mendapatkan nomor SPPH dan Nomor Pendaftaran.
3. Jemaah calon haji khusus mengisi SPPH yang telah diberikan no pendafatran dan no. SPPH, stelah di tanda tangani oleh CJH Khusus, SPPH diserahkan kembali kepada petugas Biro penyelenggara Travel Haji dan Umroh PrimaSaidah.
4. Jemaah calon haji khusus melakukan pembayaran $5000 dengan rincian setoran awal BPIH khusus ke rekening Menteri Agama sebesar USD 4.000 dan $1000 disetorkan ke Biro penyelenggara Travel Haji dan Umroh PrimaSaidah kemudian sisa pembayarannya dibayarkan 3 bulan sebelum jadwal pemberangkatan haji khusus.
5. Dalam hal jemaah calon haji khusus tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri, jemaah calon haji khusus menguasakan kepada Biro penyelenggara Travel Haji dan Umroh PrimaSaidah pilihannya.
Demikian sedikit uraian cara/Prosedur daftar haji khusus 2013-2016 semoga bermanfaat dan mempermudah calon jamaah yang akan mendaftar haji khusus. Trimakasih.
Info lebih lanjut hubungi Divisi Marketing kami:
Biro penyelenggara Haji dan Umroh
Telpon :021-8334-2656/
Fax :021-8265-0736 |
Email:zaenal.us@Gmail.com
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
- Konsultan :
- ZAENAL ABIDIN
- Telp :
- # /
- Mobile:
- 0822-1615-2255
- E-mail :
- zaenal.us@gmail.com
Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:
