Travel Perjalanan Haji dengan Sistem MLM

Share on :



Travel Perjalanan Haji dengan Sistem MLM merupakan Terobosan inovatif dalam memasarkan jasa Layanan Haji, yaitu dengan membuat jaringan pemasaran berjenjang atau sering disebut dengan Sistem MLM. Bagaimana status hukum Pelayanan Travel Perjalanan Haji dengan Sistem MLM dalam syariat islam?

PEMASARAN BIRO HAJI DENGAN SISTEM JARINGAN
'Biro perjalanan haji sejatinya adalah bisnis layanan atua yang sering disebut dalam ilmu fiqih dengan istilah ijarah. Dengan demikian, hukum asal bisnis ini adalah halal. Bahkan bila disertai dengan niat yang luhur, misalnya memudahkan saudara anda dalam beribadah, niscaya bernilai ibadah pula.

Walau demikian, itu semua bukan berarti bisnis layanan haji mendapat perlakuan spesial dalam hal hukum. Bisnis layanan haji sebagaimana bisnis dalam hal lainnya, harus mengindahkan batas-batas hukum syariat. Tanpa terkecuali bila pemasaran bisnis layanan haji ini dilakukan dengan sistem jaringan berjenjang.
Berikut beberapa batasan hukum syariat yang harus diindahkan bila pemasaran layanan haji dilakukan dengan sistem jaringan berjenjang:

Kejelasan nominal fee yang diberikan atas keberhasilan mendatangkan pengguna jasa. Fee ini dapat diwujudkan dalam bentuk nominal angka tertentu, misalnya Rp.5.000.000,- atau lainnya. Sebagaimana dapat diwujudkan dalam bentuk prosentasi dari biaya layanan Perjalanan haji yang dibayarkan oleh pengguna Layanan. Demikian Pula dapat dihitung dari keuntungan akhir yang didapatkan Oleh Biro perjalanan haji.

ketentuan ini demi memenuhi aspek Transparan dalam akad atau kontrak kerja antara anda dan Biro perjalanan haji. Hal ini berdasarkan Hadits riwayat abu hurairah RA berikut ini:
"Bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli Gharar (tidak jelas statusnya)."(HR.Muslim)

Kejelasan waktu pembayaran Fee, apakah setelah pendaftaran atau setelah pelunasan atau setelah keberangkatan pengguna layanan ke kota suci makkah.

kedua persyaratan ini guna mencegak persengketaan dikemudian hari. Dengan demikian kontrak kerja yang anda jalin dengan biro perjalanan Haji tidak mengganggu keharmonisan hubungan anda berdua sesama umat islam.

Fee yang diberikan benar-benar atas  kerja anda mendatangkan pengguna jasa, bukan atas kerja orang lain yang masuk dalam jaringan melalui anda.

Dengan mengindahkan ketentuan ini, anda terhindar dari memakan harta atau jerih payah orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. dengan demikian asas keadilan dalam kesepakatan kerja anda benar-benar terwujud. yang demikian itu, dikarenakan setiap orang akan mendapatkan keuntungan sebesar jerih payah dan jasa yang ia berikan.

Setiap orang terpacu untuk berkarya dan meningkatkan kerjanya, sehingga biro perjalanan haji diuntungkan dengan bertambahnya pengguna layanannya. Sebagaimana anda penjual jasa rekrutmen pengguna layanan haji mendapatkan tambahan hasil atau fee.

Kejujuran adalah satu prinsip yang senantiasa dijunjung tinggi dalam syariat Islam. Karenanya, dalam penawaran dan pemasaranpun anda harus menjunjung tinggi asas ini. Sebagai konsekwensinya, tidak sepantasnya anda mengesankan kepada calon pengguna layanan bahwa anda berperan sebagai pemberi nasehat yang tanpa pamrih.

Anda berperan seakan memberi nasehat atau saran yang tanpa pamrih. Berlakulah jujur pada setiap orang, dan sampaikan bahwa anda bekerja untuk biro perjalanan haji yang telah menjalin kesepakatan dengan anda. Dengan demikian, calon pengguna layanan dapat bersikap obyektif dan berpikir matang-matang sebelum memutuskan menjadi pengguna Biro perjalanan haji yang anda tawarkan.

Bila rambu-rambu uum yang diajarkan dalam syariat ini terpenuhi, InsyaAllah tidak masalah memasarkan layanan Biro perjalanan Haji dengan sistem jaringan. Dengan memenuhi beberapa ketentuan diatas, berarti anda tengah menerapkan akad ju'alah. Yaitu suatu akad semacam jual-beli jasa (Ijarah), namun fee atau upah hanya diberikan jika anda benar-benar berhasil menyelesaikan tugas anda.

Smoga artikel singkat ini bisa menjawab pertanyaan seputar Jasa Haji dengan sistem MLM yang marak dibicarakan akhir-akhir ini. semoga bermanfaat.

Source: USTADZ DR.Muhammad Arifin Badri, MA, Penulis buku: "Tinjauan Kritis Perbankan Syariah", Majalah Pengusaha Muslim.
Konsultan :
ZAENAL ABIDIN
Telp :
# /
Mobile:
0822-1615-2255
E-mail :
zaenal.us@gmail.com

Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

Berlangganan Info Haji Umrah
Follow us on:
facebook twitter gplus pinterest rss
.0

0 comments:

Posting Komentar

Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami