Tampilkan postingan dengan label Program Biro Perjalanan Haji Umroh Plus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program Biro Perjalanan Haji Umroh Plus. Tampilkan semua postingan

Ortu Ayu ting ting gagal pergi Haji Karena salah pilih Biro penyelenggara Haji Khusus

Rencana keberangkatan orangtua Ayu Ting Ting ke tanah suci untuk melakukan ibadah Haji tahun 2012 ini batal. Orangtuannya sampai menangis dan membuat ayu ting ting sempat syok. Bahkan Ayu pun sempat menyalahkan kedua orangtuannya lantaran orang tuanya salah pilih biro penyelenggara travel haji khusus dan ternyata tidak beres.
ayu ting ting gagal pergi haji salah travel haji khusus albayan
Pada pembahasan TravelHajiUmroh.web.id yang lalu sempat dibahas mengenai Travel Haji khusus Ilegal harus dihukum karena merugikan umat muslim di indonesia, juga merusak nama biro travel haji yang Resmi dan berizin. kita lanjutkan kembali uraian pada artikel ini.

Lantaran dibohongi oleh ustadz dari biro Haji khusus albayan rawamangun, bukan hanya orangtua dari ayu ting ting saja, puluhan jamaah haji khusus non kuota lainnya pun marah, kecewa dan menuntut biro travel albayan karena visa haji non kuota tidak keluar. Sebagian besar jamaah haji yang gagal memilih menetap di hotel rawamangun.

Padahal pada tanggal 13 dan 14 oktober sebelum rencana keberangkatan haji, ayu dan keluarga sudah menggelar acara selametan dan walimatul safar di kediamannya, Depok. Sudah banyak tetangganya yang hadir, bahkan beberapa media telah meliput acara tersebut. Rasa malu dan kecewa tentu saja dirasakan keluarga. Ibu ayu pun meminta uang biaya pendaftaran dan keberangkatan haji khusus kepada travel haji Al-bayan agar dikembalikan.

Ayu berharap dengan mengatakan,  "Saya juga enggak tahu kalau akan terjadi seperti ini, mudah-mudahan dibalik itu semua ada hikmahnya".

Demikian uraian mengenai gagalnya keberangkatan orang tua ayu ting ting dalam melaksanakan keberangkatan haji khusus. Pelajaran yang dapat kita ambil adalah, Jangan mudah terbuai dengan penawaran keberangkatan haji Khusus untuk keberangkatan cepat tapi menggunakan Haji non kuota, karena itu adalah ilagal dan rawan penipuan. Travel Haji Khusus yang resmi kuota Depag saat ini adalah menggunakan sistem Porsi haji kuota Depag yang keberangkatannya sudah untuk waiting list di tahun 2016.

Info pendaftaran haji khusus kuota Depag, dapat menghubungi konsultan haji dan Umrah Plus anda, Zaenal Abidin S.th.I. jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi dan mengkonsultasikan mengenai pendaftaran dan masalah keberangkatan haji khusus anda. Smoga bermanfaat, Trimakasih.

SUMBER FOTO : tribunnews.com
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Ortu Ayu ting ting gagal pergi Haji

Ortu Ayu ting ting gagal pergi Haji Karena salah pilih Biro penyelenggara Haji Khusus

Rencana keberangkatan orangtua Ayu Ting Ting ke tanah suci untuk melakukan ibadah Haji tahun 2012 ini batal. Orangtuannya sampai menangis dan membuat ayu ting ting sempat syok. Bahkan Ayu pun sempat menyalahkan kedua orangtuannya lantaran orang tuanya salah pilih biro penyelenggara travel haji khusus dan ternyata tidak beres.
ayu ting ting gagal pergi haji salah travel haji khusus albayan
Pada pembahasan TravelHajiUmroh.web.id yang lalu sempat dibahas mengenai Travel Haji khusus Ilegal harus dihukum karena merugikan umat muslim di indonesia, juga merusak nama biro travel haji yang Resmi dan berizin. kita lanjutkan kembali uraian pada artikel ini.

Lantaran dibohongi oleh ustadz dari biro Haji khusus albayan rawamangun, bukan hanya orangtua dari ayu ting ting saja, puluhan jamaah haji khusus non kuota lainnya pun marah, kecewa dan menuntut biro travel albayan karena visa haji non kuota tidak keluar. Sebagian besar jamaah haji yang gagal memilih menetap di hotel rawamangun.

Padahal pada tanggal 13 dan 14 oktober sebelum rencana keberangkatan haji, ayu dan keluarga sudah menggelar acara selametan dan walimatul safar di kediamannya, Depok. Sudah banyak tetangganya yang hadir, bahkan beberapa media telah meliput acara tersebut. Rasa malu dan kecewa tentu saja dirasakan keluarga. Ibu ayu pun meminta uang biaya pendaftaran dan keberangkatan haji khusus kepada travel haji Al-bayan agar dikembalikan.

Ayu berharap dengan mengatakan,  "Saya juga enggak tahu kalau akan terjadi seperti ini, mudah-mudahan dibalik itu semua ada hikmahnya".

Demikian uraian mengenai gagalnya keberangkatan orang tua ayu ting ting dalam melaksanakan keberangkatan haji khusus. Pelajaran yang dapat kita ambil adalah, Jangan mudah terbuai dengan penawaran keberangkatan haji Khusus untuk keberangkatan cepat tapi menggunakan Haji non kuota, karena itu adalah ilagal dan rawan penipuan. Travel Haji Khusus yang resmi kuota Depag saat ini adalah menggunakan sistem Porsi haji kuota Depag yang keberangkatannya sudah untuk waiting list di tahun 2016.

Info pendaftaran haji khusus kuota Depag, dapat menghubungi konsultan haji dan Umrah Plus anda, Zaenal Abidin S.th.I. jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi dan mengkonsultasikan mengenai pendaftaran dan masalah keberangkatan haji khusus anda. Smoga bermanfaat, Trimakasih.

SUMBER FOTO : tribunnews.com
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Haji non kuota ditolak HIMPUH masuk dalam himpunan

TravelHajiUmroh.Web.Id — Haji non kuota Depag semakin terhimpit nasibnya dalam birokrasi Indonesia. Berita lalu sempat menghebohkan masyarakat indonesia, pasalnya puluhan calon jamaah haji non kuota DEPAG gagal berangkat Haji tahun 2012 ini karena Visa Haji tidak keluar. Padahal setiap calon jamaah Haji sudah melaksanakan Walimatul Safar dan berpamitan kepada para kerabat, sanak saudara dan para tetangganya, dan ada sebagian yang telah mengundang wali kota daerahnya serta beberapa jajaran penting daerah. Termasuk orang tua dari Ayu tingting yang gagal berangkat Haji tahun ini (2012) karena Mendaftar sebagai haji Non kuota. Sehingga sebagian besar mereka mengamuk karena malu telah berpamitan pergi Haji kepada masyarakatnya.

Tidak perlu disebutkan Travel Haji Plus Non kuota mana yang gagal memberangkatkan puluhan jamaah haji, masih banyak masalah dan kasus yang disebabkan oleh Haji Non Kuota Depag. Sebagian besar jamaah haji nonkuota ini mereka yang tergesa-gesa ingin berangkat cepat dan tidak mau mengantri dengan sistem porsi Haji Plus Kuota Depag yang saat ini antriannya sudah sampai tahun 2016.

Selain berbagai masalah tersebut,  Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Indonesia pun menyatakan akan mendukung upaya pemerintah yang akan melakukan perbaikan dalam pelayanan terhadap haji khusus dengan menolak keberangkatan haji Non kuota karena itu dianggap Ilegal.

Wakil Sekjen HIMPUH, M Hassan menyatakan‘’Kami tidak akan mentolelir apabila ada anggota kami yang benar-benar terbukti melakukan kesalahan,’’. Namun, apabila anggota Himpuh terindikasi melakukan pelanggaran namun tak bisa dibuktikan kesalahannya, pihaknya bertanggung jawab untuk melindungi anggotanya.

‘’Himpuh tak pernah mendukung haji non-kuota,’’ cetus Hassan. Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji diatur oleh UU No 13 Tahun 2008.

Himpuh berharap agar pemerintah benar-benar melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Hassan mendukung upaya pemerintah yang akan memberi sanksi bagi biro travel yang terbukti melakukan pelanggaran.

‘’Mudah-mudah dengan pertemuan ini, PIHK bisa kembali sesuai dengan khithahnya. Mudah-mudahan tak ada lagi jamaah yang dirugikan oleh oknum biro travel yang berizin atau tidak berizin,’’ ucap Hassan.

Demikian segelintir masalah mengenai Haji Non kuota dan Penolakan HIMPUH te3rhadap Haji Non kuota di Indonesia karena mengganggu sistem haji di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi calon jamaah haji plus yang akan berangkat dan mendaftarkan dirinya menjadi calon Jamaah haji.

Untuk Pendaftaran haji Plus Kuota Depag Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Konsultan Haji dan Umrah Travel Haji Khusus ONH Plus Rahmatan Lilalamin: Jangan sungkan-sungkan Konsultasikan masalah keberangkatan haji anda kepada Konsultan Haji anda dan Divisi marketing pendaftaran haji Khusus ONH Plus. Trimakasih.

Zaenal Abidin S.Th.I
Telpon :
021-7090-8009 / 021-8334-2656/021-8265-0736
Fax :
021-8265-0736
Mobile:
+62852-8032-8136
Email:
travelprimasaidah@Gmail.com

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Haji non kuota ditolak HIMPUH masuk dalam himpunan

Haji non kuota ditolak HIMPUH masuk dalam himpunan

TravelHajiUmroh.Web.Id — Haji non kuota Depag semakin terhimpit nasibnya dalam birokrasi Indonesia. Berita lalu sempat menghebohkan masyarakat indonesia, pasalnya puluhan calon jamaah haji non kuota DEPAG gagal berangkat Haji tahun 2012 ini karena Visa Haji tidak keluar. Padahal setiap calon jamaah Haji sudah melaksanakan Walimatul Safar dan berpamitan kepada para kerabat, sanak saudara dan para tetangganya, dan ada sebagian yang telah mengundang wali kota daerahnya serta beberapa jajaran penting daerah. Termasuk orang tua dari Ayu tingting yang gagal berangkat Haji tahun ini (2012) karena Mendaftar sebagai haji Non kuota. Sehingga sebagian besar mereka mengamuk karena malu telah berpamitan pergi Haji kepada masyarakatnya.

Tidak perlu disebutkan Travel Haji Plus Non kuota mana yang gagal memberangkatkan puluhan jamaah haji, masih banyak masalah dan kasus yang disebabkan oleh Haji Non Kuota Depag. Sebagian besar jamaah haji nonkuota ini mereka yang tergesa-gesa ingin berangkat cepat dan tidak mau mengantri dengan sistem porsi Haji Plus Kuota Depag yang saat ini antriannya sudah sampai tahun 2016.

Selain berbagai masalah tersebut,  Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Indonesia pun menyatakan akan mendukung upaya pemerintah yang akan melakukan perbaikan dalam pelayanan terhadap haji khusus dengan menolak keberangkatan haji Non kuota karena itu dianggap Ilegal.

Wakil Sekjen HIMPUH, M Hassan menyatakan‘’Kami tidak akan mentolelir apabila ada anggota kami yang benar-benar terbukti melakukan kesalahan,’’. Namun, apabila anggota Himpuh terindikasi melakukan pelanggaran namun tak bisa dibuktikan kesalahannya, pihaknya bertanggung jawab untuk melindungi anggotanya.

‘’Himpuh tak pernah mendukung haji non-kuota,’’ cetus Hassan. Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji diatur oleh UU No 13 Tahun 2008.

Himpuh berharap agar pemerintah benar-benar melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Hassan mendukung upaya pemerintah yang akan memberi sanksi bagi biro travel yang terbukti melakukan pelanggaran.

‘’Mudah-mudah dengan pertemuan ini, PIHK bisa kembali sesuai dengan khithahnya. Mudah-mudahan tak ada lagi jamaah yang dirugikan oleh oknum biro travel yang berizin atau tidak berizin,’’ ucap Hassan.

Demikian segelintir masalah mengenai Haji Non kuota dan Penolakan HIMPUH te3rhadap Haji Non kuota di Indonesia karena mengganggu sistem haji di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi calon jamaah haji plus yang akan berangkat dan mendaftarkan dirinya menjadi calon Jamaah haji.

Untuk Pendaftaran haji Plus Kuota Depag Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Konsultan Haji dan Umrah Travel Haji Khusus ONH Plus Rahmatan Lilalamin: Jangan sungkan-sungkan Konsultasikan masalah keberangkatan haji anda kepada Konsultan Haji anda dan Divisi marketing pendaftaran haji Khusus ONH Plus. Trimakasih.

Zaenal Abidin S.Th.I
Telpon :
021-7090-8009 / 021-8334-2656/021-8265-0736
Fax :
021-8265-0736
Mobile:
+62852-8032-8136
Email:
travelprimasaidah@Gmail.com

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
BIRO UMRAH TERMURAH Di JAKARTA | 

Rahmatan lilalamin, Primasaidah merupakan biro umrah murah di Jakarta Selatan, DKI Jakarta untuk membantu melayani calon jamaah umrah dan haji plus yang berada di wilayah DKI Jakarta khususnya area Jabodetabek, Depok dan sekitarnya. Dengan dibukanya biro umrah murah di wilayah jakarta selatan ini diharapkan para jamaah dapat lebih mudah untuk melakukan pendaftaran umrah dan berkoordinasi dengan cabang di Jabodetabek walaupun harus melalui pusat di Jakarta.

Divisi marketing yang bertanggungjawab adalah Zaenal Abidin yang selama ini telah berpengalaman selama bertahun-tahun membantu calon jamaah haji Khusus ONH Plus melalui Biro Haji Plus Primasaidah. Melalui beliau diharapkan layanan umrah murah dapat menjadi lebih baik karena manasik umrah juga dapat dilaksanakan di Jakarta Selatan yang dipandu oleh team biro umrah Rahmatanlilalamin, Primasaidah Pusat.

Silahkan datang langsung ke kantor biro umrah termurah di Jakarta Selatan  yang beralamat di :
Gedung Twink Jl Kap Tendean 82 Jakarta Selatan, Dki Jakarta
Telepon / Fax : +62 21 - 82650736 / 021-8334.2656
HP : +62852 8032 8136

Sebagai panduan adalah kantor kami berada di sebelah Hotel Maharaja, dan disamping jembatan Flyover Kapten tendean. Kantor kami tepat didepan kantor Pos jakarta selatan..

Sebelum anda datang ke kantor kami untuk pendaftaran Umrah dan Haji khusus Onh Plus, harap menghubungi konsultan haji umrah anda dan divisi marketing kami. agar kami bantu untuk kemudahan niat anda ke tanah suci serta keberangkatannya.

RAHMATAN LILALAMIN PRIMASAIDAH, Biro umrah haji khusus termurah di jakarta selatan. siap melayani pendaftaran umrah haji murah di jakarta.

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

BIRO UMRAH TERMURAH Di JAKARTA

BIRO UMRAH TERMURAH Di JAKARTA | 

Rahmatan lilalamin, Primasaidah merupakan biro umrah murah di Jakarta Selatan, DKI Jakarta untuk membantu melayani calon jamaah umrah dan haji plus yang berada di wilayah DKI Jakarta khususnya area Jabodetabek, Depok dan sekitarnya. Dengan dibukanya biro umrah murah di wilayah jakarta selatan ini diharapkan para jamaah dapat lebih mudah untuk melakukan pendaftaran umrah dan berkoordinasi dengan cabang di Jabodetabek walaupun harus melalui pusat di Jakarta.

Divisi marketing yang bertanggungjawab adalah Zaenal Abidin yang selama ini telah berpengalaman selama bertahun-tahun membantu calon jamaah haji Khusus ONH Plus melalui Biro Haji Plus Primasaidah. Melalui beliau diharapkan layanan umrah murah dapat menjadi lebih baik karena manasik umrah juga dapat dilaksanakan di Jakarta Selatan yang dipandu oleh team biro umrah Rahmatanlilalamin, Primasaidah Pusat.

Silahkan datang langsung ke kantor biro umrah termurah di Jakarta Selatan  yang beralamat di :
Gedung Twink Jl Kap Tendean 82 Jakarta Selatan, Dki Jakarta
Telepon / Fax : +62 21 - 82650736 / 021-8334.2656
HP : +62852 8032 8136

Sebagai panduan adalah kantor kami berada di sebelah Hotel Maharaja, dan disamping jembatan Flyover Kapten tendean. Kantor kami tepat didepan kantor Pos jakarta selatan..

Sebelum anda datang ke kantor kami untuk pendaftaran Umrah dan Haji khusus Onh Plus, harap menghubungi konsultan haji umrah anda dan divisi marketing kami. agar kami bantu untuk kemudahan niat anda ke tanah suci serta keberangkatannya.

RAHMATAN LILALAMIN PRIMASAIDAH, Biro umrah haji khusus termurah di jakarta selatan. siap melayani pendaftaran umrah haji murah di jakarta.

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
Program Perjalanan Haji Khusus 2012 akan segera dimulai bulan Oktober 2012 nanti. Biro penyelenggara Haji Khusus Primasaidah InsyaAllah akan memberangkatkan ratusan jamaah Haji Khususnya di tanggal 09 Oktober 2012 bulan depan. Akhirnya tiba juga musim Haji 2012 ini. Sbagai umat muslim kita slalu mendoakan smoga smua jamaah yang akan berangkata Haji baik reguler maupun Haji Khusus 2012 ini bisa melaksanakan Ibadah haji dengan lancar dan khusyu' serta tidak ada kendala, dan yang paling penting adalah menjadi Jamaah haji yang mabrur. Amin.

Berikut itiniery dan program perjalanan Haji Khusus 2012 Primasaidah selama 26 hari :

PROGRAM PERJALANAN HAJI PLUS 2012 RAHMATAN LIL’ALAMIN

(Hari Ke - 1)
JAKARTA – JEDDAH – MAKKAH
 Pagi hari seluruh Jamaah sudah berada di Soekarno-Hatta Airport Jakarta untuk mengikuti Acara pelepasan, kemudian berangkat menuju Jeddah. Insya Allah tiba di Airport King Abdul Aziz Jeddah, kemudian mengikuti proses administrasi kedatangan : (Proses Imigrasi - Pengambilan bagasi dan pemeriksaan Pabean - Penyelesaian Administrasi Maktab).

 Miqot (niat Umrah) di Airport, dengan sudah mengenakan pakaian ihram. Berangkat menuju Makkah, mengikuti proses Check – In dan pembagian kunci, kemudian memperbaharui wudhu dan berkumpul di lobby, berangkat menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan umrah bersama-sama.

(Hari ke -2 s/d 5)
MAKKAH
 Berangkat menuju Makkah, dalam perjalanan kita akan melalui beberapa Check Point/pemeriksaan oleh Petugas Haji Saudi Arabia. Tiba di Makkah, check-in. Melaksanakan Sholat Fardhu 05 (lima) waktu secara berjama’ah di Masjidil Haram. Memperbanyak Ibadah dan Thawaf sunnah di Masjidil Haram. Makan pagi, siang & malam di Restaurant Hotel. Mengikuti Pengajian/Ceramah Agama. Mengikuti acara ziarah mengunjungi Jabal Tsur, Padang Arafah, Jabal Rahmah, Mudzalifah, Mina, Masjid Namirah dan Ja’ronah.

(Hari Ke – 6)
MAKKAH - MEDINAH
 Medinah Al Munawwarah. Setelah makan pagi, mohon koper – koper agar diletakkan didepan pintu kamar masing – masing. Berkumpul di lobby hotel, dengan Bus AC berangkat menuju Medinah. Dalam perjalanan kita akan melalui Check Point/ pemeriksaan oleh Petugas haji Saudi Arabia. Tiba di Medinah langsung menuju hotel, kemudian mengikuti proses Check – In dan pembagian kunci kamar. Memperbanyak Ibadah di Masjid Nabawi. (Sholat Maghrib & Isya’ dijamak, Usahakan untuk mengikuti Sholat Fardhu pada Kesempatan pertama di Masjid Nabawi guna kelengkapan Sholat Arba’in ).

(Hari Ke – 6 s/d 14)
MEDINAH
 Melaksanakan Sholat Fardhu 05 (lima) waktu secara berjama’ah di Masjid Nabawi. Memperbanyak Ibadah Sunnah di Masjid Nabawi. Makan pagi, siang & malam di Restaurant Hotel. Mengikuti Pengajian / Ceramah Agama. Mengikuti acara Ziarah mengunjungi Makam Rasulullah SAW dan Sahabat Abu Bakar As – Shiddiq RA & Umar Ibnu Al Khattab RA, Makam Baqi, Masjid Quba, Masjid Qiblatain, Masjid Tujuh (Khandaq), Bukit Syuhada Uhud serta Pasar Kurma.

(Hari Ke – 14 s/d 18)
MEDINAH – AZIZIYAH  
 Insya Allah pada hari ini jama’ah siap meninggalkan kota Madinah Al Munawwarah menuju Apartment / Transit. Setelah makan pagi, mohon koper – koper agar diletakkan di depan pintu kamar masing – masing karena Tim Haji akan mengatur guna keberangkatan tujuan selanjutnya.

 Melaksanakan Ziarah Wada’ ke Makam Rasulullah SAW (pamitan), kemudian Berangkat menuju Apartment / Transit, dalam perjalanan kita akan melalui beberapa Check Point / pemeriksaan oleh Petugas Haji Saudi Arabia.

 Tiba di Apartment / Transit langsung diantar untuk Istirahat (persiapan Wukuf)
 Tanggal 08 Dzulhijah jama’ah Bersiap – siap untuk keberangkatan menuju Arofah.

(Hari Ke – 19) ARAFAH – MUZDALIFAH
ARAFAH – MUZDALIFAH  
 Doa & Dzikir Arafah sebelum waktu dzuhur akan dibantu oleh para muthawwif Saudi Arabia dan Ustadz Pembimbing. Melaksanakan Sholat Zuhur & Ashar di Jamak Taqdim berjama’ah. Khotbah Arafah & Doa Arafah, Setelah Do’a Arafah dilanjutkan dengan bersalam – salaman & saling memaafkan. Selanjutnya memperbanyak Do’a & Dzikir. Makan malam di Arafah. Sholat Maghrib & Isya di Arafah ( Jamak Taqdim ). Setelah matahari terbenam, berangkat menuju Muzdalifah.

 MUZDALIFAH – MINA
 Insya Allah kita akan Mabit ( bermalam ) di Muzdalifah walau sejenak. Mengumpulkan batu –batu kecil (krikil) sebanyak 49 butir untuk Jumrah. Setelah selesai Mabit di Muzdalifah, berangkat menuju Makkah untuk Thawaf Ifadah dan Sa’I Haji dilanjutkan dengan tahallul (memotong rambut minimal 03 helai). Sesudah Tawaf Ifadah dan Sa’I Haji & Tahallul maka dengan demikian semua larangan Ihram sudah dibolehkan kembali, kecuali hubungan suami – istri. Kembali ke tempat transit untuk melepaskan kain Ihram & beristirahat. Keberangkatan menuju Mina untuk melontar Jumrah Aqobah, melontar 07 (tujuh) batu yang pelaksanaannya akan diatur oleh petugas.

Catatan : 02 (dua) Alternatif perjalanan dari Muzdalifah.
a) Dari muzdalifah ke Makkah untuk melaksanakan rukun haji (tawaf ifadhah, sa’i dan tahalul).
b) Dari Muzdalifah ke Mina untuk melaksanakan wajib haji jumroh aqobah (melontar 07 (tujuh) batu)

(Hari ke - 19 s/d 23)
HARI TASYRIK – ULA/WUSTHO/AQOBAH
 Tanggal 10 & 11 Dzulhijjah melaksanakan Jumrah Ula (07 batu), Wustho (07 batu & Aqobah (07 batu). Waktu pelaksanakan Jumrah disesuaikan dengan keadaan dan akan diatur secara berkelompok. Megikuti Pengajian / Ceramah Agama.

(Hari Ke – 24)
AZIZIYAH – JEDDAH
 Insya Allah pada hari ini jama’ah siap meninggalkan kota Makkah Al Mukarromah menuju Jeddah. Setelah makan pagi, mohon koper – koper agar diletakkan di depan pintu kamar masing – masing karena Tim Haji akan mengatur guna keberangkatan tujuan selanjutnya. Melaksanakan Tawaf Wada’ di Masjidil Haram. Berangkat menuju Jeddah, dalam perjalanan kita akan melalui beberapa Check Point/pemeriksaan oleh Petugas Haji Saudi Arabia.

(Hari Ke – 25) JEDDAH – JAKARTA
JEDDAH – JAKARTA
 Melaksanakan Sholat Shubuh di Hotel. Makan pagi di restaurant hotel. Chek – Out Hotel, kemudian berkumpul di lobby hotel untuk persiapan keberangkatan kembali ke Jakarta. Berangkat menuju Airport King Abdul Aziz – Jeddah, kemudian mengikuti proses administrasi keberangkatan :
(Penyelesaian administrasi Maktab, Check – In dan penimbangan bagasi, Proses Imigrasi).

 Sesuai aturan penerbangan Jama’ah Haji harus berada di Airport 05 (lima) jam sebelum waktunya. Setelah mengikuti proses imigrasi, kemudian masuk ke dalam ruang tunggu sebelum masuk ke pesawat. Berangkat kembali ke Jakarta, Insya Allah tiba di Jakarta keesokan harinya.

(Hari Ke – 26) JAKARTA
JAKARTA
 Insya Allah tiba kembali di Airport Soekarno – Hatta Jakarta dengan selamat. Setelah mengikuti proses imigrasi dan pengembalian bagasi, seluruh Jama’ah Haji di perkenankan langsung menuju Rumah masing-masing. Semoga Amal Ibadah kita di terima di sisi Allah SWT dan memperoleh HAJI MABRUR, Amien

Demikian itiniery dan Program perjalanan Haji Khusus 2012 Primasaidah yang dapat admin TravelHajiUmroh sampaikan. Semogaa semua jamaah Haji Indonesia yang akan berangkat ke tanah suci dan menyempurnakan rukun Islam ini bisa selamat, lancar dan dapat menjadi Haji yang Mabrur serta sepulangnya dari Tanah suci dapat memberikan kontribusi terhadap umat islam di lingkungannya khusussnya, dan di Indonesia umumnya. Syukran, Jazakumullah.

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

PROGRAM PERJALANAN HAJI PLUS 2012 RAHMATAN LIL’ALAMIN

Program Perjalanan Haji Khusus 2012 akan segera dimulai bulan Oktober 2012 nanti. Biro penyelenggara Haji Khusus Primasaidah InsyaAllah akan memberangkatkan ratusan jamaah Haji Khususnya di tanggal 09 Oktober 2012 bulan depan. Akhirnya tiba juga musim Haji 2012 ini. Sbagai umat muslim kita slalu mendoakan smoga smua jamaah yang akan berangkata Haji baik reguler maupun Haji Khusus 2012 ini bisa melaksanakan Ibadah haji dengan lancar dan khusyu' serta tidak ada kendala, dan yang paling penting adalah menjadi Jamaah haji yang mabrur. Amin.

Berikut itiniery dan program perjalanan Haji Khusus 2012 Primasaidah selama 26 hari :

PROGRAM PERJALANAN HAJI PLUS 2012 RAHMATAN LIL’ALAMIN

(Hari Ke - 1)
JAKARTA – JEDDAH – MAKKAH
 Pagi hari seluruh Jamaah sudah berada di Soekarno-Hatta Airport Jakarta untuk mengikuti Acara pelepasan, kemudian berangkat menuju Jeddah. Insya Allah tiba di Airport King Abdul Aziz Jeddah, kemudian mengikuti proses administrasi kedatangan : (Proses Imigrasi - Pengambilan bagasi dan pemeriksaan Pabean - Penyelesaian Administrasi Maktab).

 Miqot (niat Umrah) di Airport, dengan sudah mengenakan pakaian ihram. Berangkat menuju Makkah, mengikuti proses Check – In dan pembagian kunci, kemudian memperbaharui wudhu dan berkumpul di lobby, berangkat menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan umrah bersama-sama.

(Hari ke -2 s/d 5)
MAKKAH
 Berangkat menuju Makkah, dalam perjalanan kita akan melalui beberapa Check Point/pemeriksaan oleh Petugas Haji Saudi Arabia. Tiba di Makkah, check-in. Melaksanakan Sholat Fardhu 05 (lima) waktu secara berjama’ah di Masjidil Haram. Memperbanyak Ibadah dan Thawaf sunnah di Masjidil Haram. Makan pagi, siang & malam di Restaurant Hotel. Mengikuti Pengajian/Ceramah Agama. Mengikuti acara ziarah mengunjungi Jabal Tsur, Padang Arafah, Jabal Rahmah, Mudzalifah, Mina, Masjid Namirah dan Ja’ronah.

(Hari Ke – 6)
MAKKAH - MEDINAH
 Medinah Al Munawwarah. Setelah makan pagi, mohon koper – koper agar diletakkan didepan pintu kamar masing – masing. Berkumpul di lobby hotel, dengan Bus AC berangkat menuju Medinah. Dalam perjalanan kita akan melalui Check Point/ pemeriksaan oleh Petugas haji Saudi Arabia. Tiba di Medinah langsung menuju hotel, kemudian mengikuti proses Check – In dan pembagian kunci kamar. Memperbanyak Ibadah di Masjid Nabawi. (Sholat Maghrib & Isya’ dijamak, Usahakan untuk mengikuti Sholat Fardhu pada Kesempatan pertama di Masjid Nabawi guna kelengkapan Sholat Arba’in ).

(Hari Ke – 6 s/d 14)
MEDINAH
 Melaksanakan Sholat Fardhu 05 (lima) waktu secara berjama’ah di Masjid Nabawi. Memperbanyak Ibadah Sunnah di Masjid Nabawi. Makan pagi, siang & malam di Restaurant Hotel. Mengikuti Pengajian / Ceramah Agama. Mengikuti acara Ziarah mengunjungi Makam Rasulullah SAW dan Sahabat Abu Bakar As – Shiddiq RA & Umar Ibnu Al Khattab RA, Makam Baqi, Masjid Quba, Masjid Qiblatain, Masjid Tujuh (Khandaq), Bukit Syuhada Uhud serta Pasar Kurma.

(Hari Ke – 14 s/d 18)
MEDINAH – AZIZIYAH  
 Insya Allah pada hari ini jama’ah siap meninggalkan kota Madinah Al Munawwarah menuju Apartment / Transit. Setelah makan pagi, mohon koper – koper agar diletakkan di depan pintu kamar masing – masing karena Tim Haji akan mengatur guna keberangkatan tujuan selanjutnya.

 Melaksanakan Ziarah Wada’ ke Makam Rasulullah SAW (pamitan), kemudian Berangkat menuju Apartment / Transit, dalam perjalanan kita akan melalui beberapa Check Point / pemeriksaan oleh Petugas Haji Saudi Arabia.

 Tiba di Apartment / Transit langsung diantar untuk Istirahat (persiapan Wukuf)
 Tanggal 08 Dzulhijah jama’ah Bersiap – siap untuk keberangkatan menuju Arofah.

(Hari Ke – 19) ARAFAH – MUZDALIFAH
ARAFAH – MUZDALIFAH  
 Doa & Dzikir Arafah sebelum waktu dzuhur akan dibantu oleh para muthawwif Saudi Arabia dan Ustadz Pembimbing. Melaksanakan Sholat Zuhur & Ashar di Jamak Taqdim berjama’ah. Khotbah Arafah & Doa Arafah, Setelah Do’a Arafah dilanjutkan dengan bersalam – salaman & saling memaafkan. Selanjutnya memperbanyak Do’a & Dzikir. Makan malam di Arafah. Sholat Maghrib & Isya di Arafah ( Jamak Taqdim ). Setelah matahari terbenam, berangkat menuju Muzdalifah.

 MUZDALIFAH – MINA
 Insya Allah kita akan Mabit ( bermalam ) di Muzdalifah walau sejenak. Mengumpulkan batu –batu kecil (krikil) sebanyak 49 butir untuk Jumrah. Setelah selesai Mabit di Muzdalifah, berangkat menuju Makkah untuk Thawaf Ifadah dan Sa’I Haji dilanjutkan dengan tahallul (memotong rambut minimal 03 helai). Sesudah Tawaf Ifadah dan Sa’I Haji & Tahallul maka dengan demikian semua larangan Ihram sudah dibolehkan kembali, kecuali hubungan suami – istri. Kembali ke tempat transit untuk melepaskan kain Ihram & beristirahat. Keberangkatan menuju Mina untuk melontar Jumrah Aqobah, melontar 07 (tujuh) batu yang pelaksanaannya akan diatur oleh petugas.

Catatan : 02 (dua) Alternatif perjalanan dari Muzdalifah.
a) Dari muzdalifah ke Makkah untuk melaksanakan rukun haji (tawaf ifadhah, sa’i dan tahalul).
b) Dari Muzdalifah ke Mina untuk melaksanakan wajib haji jumroh aqobah (melontar 07 (tujuh) batu)

(Hari ke - 19 s/d 23)
HARI TASYRIK – ULA/WUSTHO/AQOBAH
 Tanggal 10 & 11 Dzulhijjah melaksanakan Jumrah Ula (07 batu), Wustho (07 batu & Aqobah (07 batu). Waktu pelaksanakan Jumrah disesuaikan dengan keadaan dan akan diatur secara berkelompok. Megikuti Pengajian / Ceramah Agama.

(Hari Ke – 24)
AZIZIYAH – JEDDAH
 Insya Allah pada hari ini jama’ah siap meninggalkan kota Makkah Al Mukarromah menuju Jeddah. Setelah makan pagi, mohon koper – koper agar diletakkan di depan pintu kamar masing – masing karena Tim Haji akan mengatur guna keberangkatan tujuan selanjutnya. Melaksanakan Tawaf Wada’ di Masjidil Haram. Berangkat menuju Jeddah, dalam perjalanan kita akan melalui beberapa Check Point/pemeriksaan oleh Petugas Haji Saudi Arabia.

(Hari Ke – 25) JEDDAH – JAKARTA
JEDDAH – JAKARTA
 Melaksanakan Sholat Shubuh di Hotel. Makan pagi di restaurant hotel. Chek – Out Hotel, kemudian berkumpul di lobby hotel untuk persiapan keberangkatan kembali ke Jakarta. Berangkat menuju Airport King Abdul Aziz – Jeddah, kemudian mengikuti proses administrasi keberangkatan :
(Penyelesaian administrasi Maktab, Check – In dan penimbangan bagasi, Proses Imigrasi).

 Sesuai aturan penerbangan Jama’ah Haji harus berada di Airport 05 (lima) jam sebelum waktunya. Setelah mengikuti proses imigrasi, kemudian masuk ke dalam ruang tunggu sebelum masuk ke pesawat. Berangkat kembali ke Jakarta, Insya Allah tiba di Jakarta keesokan harinya.

(Hari Ke – 26) JAKARTA
JAKARTA
 Insya Allah tiba kembali di Airport Soekarno – Hatta Jakarta dengan selamat. Setelah mengikuti proses imigrasi dan pengembalian bagasi, seluruh Jama’ah Haji di perkenankan langsung menuju Rumah masing-masing. Semoga Amal Ibadah kita di terima di sisi Allah SWT dan memperoleh HAJI MABRUR, Amien

Demikian itiniery dan Program perjalanan Haji Khusus 2012 Primasaidah yang dapat admin TravelHajiUmroh sampaikan. Semogaa semua jamaah Haji Indonesia yang akan berangkat ke tanah suci dan menyempurnakan rukun Islam ini bisa selamat, lancar dan dapat menjadi Haji yang Mabrur serta sepulangnya dari Tanah suci dapat memberikan kontribusi terhadap umat islam di lingkungannya khusussnya, dan di Indonesia umumnya. Syukran, Jazakumullah.

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Sejarah Haji Indonesia pada Periode Haji dari 1999 s.d. sekarang

Melanjutkan Edisi postingan TravelHajiUmroh.web.id yang lalu mengenai Penyelenggaraan Haji Periode 1966 sampai 1998. Yakni ketika awal mula Perjalanan haji diwajibkan menggunakan Pesawat terbang, dan masih banyak kejadian serta kebijaksanaan saat itu. Akhirnya kita dapar membahas Penyelenggaraan Haji yang terkhir, yaitu periode 1999 s/d saat ini.

penyelenggaraan Haji periode 1999 - sekarang

Sorotan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji adalah mengenai inefisiensi dan biaya tinggi dalam segenap proses haji. Dalam Proses itu smua mewarnai perubahan kebijakan pada tahapan masa/fase ini. Pemerintah menghapus monopoli angkutan haji Melalui Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1998 dengan mengijinkan kepada perusahaan penerbangan asing, Saudi Arabian Airlines, untuk melaksanakan angkutan haji. Akibat kebijakan tersebut, biaya angkutan penerbangan dapat ditekan dari US$ 1.750,- menjadi US$1.200,-. Penurunan tarif ini juga sebagai imbas dari penghapusan pengenaan royalti per jamaah haji kepada Pemerintah Arab Saudi yang besarnya US$100,- per penumpang (sebagai kompensasi atas diikutsertakannya Saudi Arabian Airlines dalam pengangkutan jamaah haji Indonesia).

Setelah 54 tahun penyelenggaraan ibadah haji, baru pada tahun 1999 pertama kali diterbitkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai pijakan yang kuat dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Sejak keluarnya UU No. 17 tersebut, penyelenggaraan haji Indonesia bersandar pada ketentuan perundang-undangan ini.

Sedangkan pelaksanaan haji di Arab Saudi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut sebagaimana tercantum dalam ‘Taklimatul Hajj’ yang mengatur berbagai aspek pelaksanaan haji, seperti pemondokan, transportasi, dan ketentuan teknis pelaksanaan ibadah seperti jadwal waktu pelemparan jumrah dan transportasi jamaah haji untuk Arafah-Muzdalifah-Mina dengan system taraddudi.

Saat ini sudah banyak sekali perbaikan dan renovasi Gedung di sekitar Mekkah dan ka'bah. seperti tempat melempar jumrah yang sudah dibagi menjadi beberapa baagian, pasar seng, pembangunan hotel-hotel yang menjulang tinggi, dan masih banyak lagi perbaikan dan renovasi sekitar mekkah dan ka'bah.

demikian sekilas Penyelenggaraan Haji Periode 1999 - sekarang yang dapat TravelHajiUmroh sampaikan. Semoga bisa menjadi kaca perbandingan dan pelajaran mengenai penyelenggaraan Ibadah haji ini. jazakumullah.

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Penyelenggaraan Haji Periode 1999 - sekarang

Sejarah Haji Indonesia pada Periode Haji dari 1999 s.d. sekarang

Melanjutkan Edisi postingan TravelHajiUmroh.web.id yang lalu mengenai Penyelenggaraan Haji Periode 1966 sampai 1998. Yakni ketika awal mula Perjalanan haji diwajibkan menggunakan Pesawat terbang, dan masih banyak kejadian serta kebijaksanaan saat itu. Akhirnya kita dapar membahas Penyelenggaraan Haji yang terkhir, yaitu periode 1999 s/d saat ini.

penyelenggaraan Haji periode 1999 - sekarang

Sorotan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji adalah mengenai inefisiensi dan biaya tinggi dalam segenap proses haji. Dalam Proses itu smua mewarnai perubahan kebijakan pada tahapan masa/fase ini. Pemerintah menghapus monopoli angkutan haji Melalui Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1998 dengan mengijinkan kepada perusahaan penerbangan asing, Saudi Arabian Airlines, untuk melaksanakan angkutan haji. Akibat kebijakan tersebut, biaya angkutan penerbangan dapat ditekan dari US$ 1.750,- menjadi US$1.200,-. Penurunan tarif ini juga sebagai imbas dari penghapusan pengenaan royalti per jamaah haji kepada Pemerintah Arab Saudi yang besarnya US$100,- per penumpang (sebagai kompensasi atas diikutsertakannya Saudi Arabian Airlines dalam pengangkutan jamaah haji Indonesia).

Setelah 54 tahun penyelenggaraan ibadah haji, baru pada tahun 1999 pertama kali diterbitkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai pijakan yang kuat dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Sejak keluarnya UU No. 17 tersebut, penyelenggaraan haji Indonesia bersandar pada ketentuan perundang-undangan ini.

Sedangkan pelaksanaan haji di Arab Saudi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut sebagaimana tercantum dalam ‘Taklimatul Hajj’ yang mengatur berbagai aspek pelaksanaan haji, seperti pemondokan, transportasi, dan ketentuan teknis pelaksanaan ibadah seperti jadwal waktu pelemparan jumrah dan transportasi jamaah haji untuk Arafah-Muzdalifah-Mina dengan system taraddudi.

Saat ini sudah banyak sekali perbaikan dan renovasi Gedung di sekitar Mekkah dan ka'bah. seperti tempat melempar jumrah yang sudah dibagi menjadi beberapa baagian, pasar seng, pembangunan hotel-hotel yang menjulang tinggi, dan masih banyak lagi perbaikan dan renovasi sekitar mekkah dan ka'bah.

demikian sekilas Penyelenggaraan Haji Periode 1999 - sekarang yang dapat TravelHajiUmroh sampaikan. Semoga bisa menjadi kaca perbandingan dan pelajaran mengenai penyelenggaraan Ibadah haji ini. jazakumullah.

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
Masih mengenai Sejarah Penyelenggaraan Haji Indonesia, melanjutkan artikel yang lalu mengenai Periode Haji setelah Kemerdekaan, Kali ini beranjak menuju Periode Penyelenggaraan Haji mulai dari tahun 1966 s/d 1998. Bagaimana Penyelenggaraan Haji pada masa itu? Kita simak ulasan dibawah ini.

Pada saat itu terjadi perubahan struktur dan tata organisasi Menteri Urusan Haji dan mengalihkan tugas penyelenggaraan haji di bawah wewenang Direktur Jenderal Urusan Haji, Departemen Agama, termasuk mengenai penetapan besaran biaya, sistem menejerial dan bentuk organisasi yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Urusan Haji Nomor 105 Tahun 1966. 

Penetapan biaya perjalanan ibadah haji saat itu ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu haji dengan kapal laut, haji berdikari dan haji dengan pesawat udara. Dengan diberlakukannya kembali calon jamaah haji berdikari, maka sejak tahun 1967 penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan kepada Menteri Agama melalui Keputusan Presiden nomor 92 Tahun 1967 yang memberikan wewenang kepada Menteri Agama untuk menentukan besarnya biaya haji.

Besaran biaya haji pada tahun 1968 kembali ditetapkan oleh Dirjen Urusan Haji dengan Keputusan Nomor 111 Tahun 1968. Pada tahun 1968 ini, calon jamaah haji mulai merasakan bahwa pelayanan perjalanan haji yang dilakukan oleh swasta biayanya lebih mahal dibandingkan dengan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah. Di samping itu banyak calon jamaah haji yang keberangkatannya diurus oleh Program Biro Perjalanan Haji Umroh Plus serta biro-biro perjalanan haji swasta ketika itu, mengalami gagal berangkat menunaikan ibadah haji dikarenakan keterbatasan alat transportasi laut.

Bercermin pada pengalaman buruk yang dialami oleh masyarakat calon jamaah haji, maka pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969 menetapkan kebijaksanaan bahwa seluruh pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji diproses dan diurus oleh Pemerintah,dan mengharapkan calon jamaah haji agar dalam menjalankan ibadah haji melalui prosedur resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Pemerintah ikut serta bertanggungjawab secara penuh dalam penyelenggaraan haji, baik dari penentuan biayanya sampai kepada pelaksanaan serta hubungan antar dua negara mulai dilaksanakan pada tahun 1970. Pada tahun 1971 sampai dengan tahun 1973 penyelenggaraan ibadah haji tidak banyak mengalami perubahan-perubahan kebijakan. Sebuah peristiwa tragis terjadi pada tahun 1974, yaitu ketika pesawat udara Martin Air yang mengangkut jamaah haji Indonesia mengalami kecelakaan di Colombo, yang menelan korban sebanyak 1.126 orang.

Pada tahun 1976 mulai dihapuskannya keberangkatan penyelenggaraan Haji dengan menggunakan kapal laut. Hal ini dikarenakan banyaknya permasalahan perjalanan haji dengan kapal laut yang tidak dapat diselesaikan, termasuk pailitnya PT.Arafat. Mulai tahun 1979 Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK-72/OT.001/Phb-79 memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jamaah haji dengan kapal laut dan menetapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan menggunakan pesawat udara.

 Pada awal penghapusan jamaah haji dengan kapal laut tersebut, kejadian tragis kembali terjadi, dimana pesawat udara yang mengangkut jamaah haji Indonesia mengalami kecelakaan kali kedua di Colombo yang disebabkan karena kesalahan navigasi pesawat Loft Leider. Jamaah haji yang meninggal ketika itu adalah sebanyak 960 orang.

Penyelenggaraan haji swasta Pada tahun 1981 dihentikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 yang mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji hanya oleh Pemerintah. Namun keputusan itu hanya berlaku 4 tahunan, karena sekitar tahun 1985,Pemerintah kembali mengikutsertakan  biro-biro perjalanan haji swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Mulai tahun 1991 pemerintah menyempurnakan peraturan tentang penyelenggaraan haji dengan peraturan nomor 245 tahun 1991, yang menuangkan penekanan pada pemberian sanksi yang jelas kepada swasta yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pernyelenggaraan haji sangat diwarnai Sentralisasi kebijakan dan monopoli pada fase ini, dimana menejemen penyelenggaraan haji yang diadopsi berbasis sistem birokrasi tradisional sebagaimana dilakukan pada masa kolonial Belanda.

Demikianlah lika-liku Penyelenggaraan Haji dari tahun ke tahun. mulai awal diberlakukannya keberangkatan haji dengan pesawat terbang, Tragedi jamaah haji di colombo kedua yang menewaskan hampir 1000an jamaah dan juga Penyelenggaraan Haji swasta diberhentikan selama 4 tahunan. Semoga artikel Sejarah Penyelenggaraan Haji Indonesia pada Periode 1966 s/d 1998 bisa menjadi gambaran dan pelajaran kita smua, dan yang paling penting adalah Bermanfaat bagi pembaca Blog TravelHajiUmroh ini. Wassalam. 

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Penyelenggaraan Haji Periode 1966 s/d 1998

Masih mengenai Sejarah Penyelenggaraan Haji Indonesia, melanjutkan artikel yang lalu mengenai Periode Haji setelah Kemerdekaan, Kali ini beranjak menuju Periode Penyelenggaraan Haji mulai dari tahun 1966 s/d 1998. Bagaimana Penyelenggaraan Haji pada masa itu? Kita simak ulasan dibawah ini.

Pada saat itu terjadi perubahan struktur dan tata organisasi Menteri Urusan Haji dan mengalihkan tugas penyelenggaraan haji di bawah wewenang Direktur Jenderal Urusan Haji, Departemen Agama, termasuk mengenai penetapan besaran biaya, sistem menejerial dan bentuk organisasi yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Urusan Haji Nomor 105 Tahun 1966. 

Penetapan biaya perjalanan ibadah haji saat itu ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu haji dengan kapal laut, haji berdikari dan haji dengan pesawat udara. Dengan diberlakukannya kembali calon jamaah haji berdikari, maka sejak tahun 1967 penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan kepada Menteri Agama melalui Keputusan Presiden nomor 92 Tahun 1967 yang memberikan wewenang kepada Menteri Agama untuk menentukan besarnya biaya haji.

Besaran biaya haji pada tahun 1968 kembali ditetapkan oleh Dirjen Urusan Haji dengan Keputusan Nomor 111 Tahun 1968. Pada tahun 1968 ini, calon jamaah haji mulai merasakan bahwa pelayanan perjalanan haji yang dilakukan oleh swasta biayanya lebih mahal dibandingkan dengan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah. Di samping itu banyak calon jamaah haji yang keberangkatannya diurus oleh Program Biro Perjalanan Haji Umroh Plus serta biro-biro perjalanan haji swasta ketika itu, mengalami gagal berangkat menunaikan ibadah haji dikarenakan keterbatasan alat transportasi laut.

Bercermin pada pengalaman buruk yang dialami oleh masyarakat calon jamaah haji, maka pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969 menetapkan kebijaksanaan bahwa seluruh pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji diproses dan diurus oleh Pemerintah,dan mengharapkan calon jamaah haji agar dalam menjalankan ibadah haji melalui prosedur resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Pemerintah ikut serta bertanggungjawab secara penuh dalam penyelenggaraan haji, baik dari penentuan biayanya sampai kepada pelaksanaan serta hubungan antar dua negara mulai dilaksanakan pada tahun 1970. Pada tahun 1971 sampai dengan tahun 1973 penyelenggaraan ibadah haji tidak banyak mengalami perubahan-perubahan kebijakan. Sebuah peristiwa tragis terjadi pada tahun 1974, yaitu ketika pesawat udara Martin Air yang mengangkut jamaah haji Indonesia mengalami kecelakaan di Colombo, yang menelan korban sebanyak 1.126 orang.

Pada tahun 1976 mulai dihapuskannya keberangkatan penyelenggaraan Haji dengan menggunakan kapal laut. Hal ini dikarenakan banyaknya permasalahan perjalanan haji dengan kapal laut yang tidak dapat diselesaikan, termasuk pailitnya PT.Arafat. Mulai tahun 1979 Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK-72/OT.001/Phb-79 memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jamaah haji dengan kapal laut dan menetapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan menggunakan pesawat udara.

 Pada awal penghapusan jamaah haji dengan kapal laut tersebut, kejadian tragis kembali terjadi, dimana pesawat udara yang mengangkut jamaah haji Indonesia mengalami kecelakaan kali kedua di Colombo yang disebabkan karena kesalahan navigasi pesawat Loft Leider. Jamaah haji yang meninggal ketika itu adalah sebanyak 960 orang.

Penyelenggaraan haji swasta Pada tahun 1981 dihentikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 yang mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji hanya oleh Pemerintah. Namun keputusan itu hanya berlaku 4 tahunan, karena sekitar tahun 1985,Pemerintah kembali mengikutsertakan  biro-biro perjalanan haji swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Mulai tahun 1991 pemerintah menyempurnakan peraturan tentang penyelenggaraan haji dengan peraturan nomor 245 tahun 1991, yang menuangkan penekanan pada pemberian sanksi yang jelas kepada swasta yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pernyelenggaraan haji sangat diwarnai Sentralisasi kebijakan dan monopoli pada fase ini, dimana menejemen penyelenggaraan haji yang diadopsi berbasis sistem birokrasi tradisional sebagaimana dilakukan pada masa kolonial Belanda.

Demikianlah lika-liku Penyelenggaraan Haji dari tahun ke tahun. mulai awal diberlakukannya keberangkatan haji dengan pesawat terbang, Tragedi jamaah haji di colombo kedua yang menewaskan hampir 1000an jamaah dan juga Penyelenggaraan Haji swasta diberhentikan selama 4 tahunan. Semoga artikel Sejarah Penyelenggaraan Haji Indonesia pada Periode 1966 s/d 1998 bisa menjadi gambaran dan pelajaran kita smua, dan yang paling penting adalah Bermanfaat bagi pembaca Blog TravelHajiUmroh ini. Wassalam. 

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
Melanjutkan pembahasan lalu mengenai Sejarah penyelenggaraan haji Indonesia pada periode penjajahan belanda, Kali ini sejarahnya pada masa stelah kemerdekaan. Dalam perkembangan Sejarah Haji Indonesia pada masa Setelah Kemerdekaan, untuk lebih memberikan kekuatan legalitas penyelenggaraan haji, pada tanggal 21 Januari 1950 Badan Kongres Muslim Indonesia (BKMI) mendirikan sebuah yayasan yang secara khusus menangani kegiatan penyelenggaraan haji, yaitu Panitia Perbaikan Perjalanan Haji indonesia (PPHI) yang diketuai oleh KHM Sudjak.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia pada tahun 1948 mengirimkan misi haji ke Makkah yang beranggotakan: KRH Moh. Adnan, H Ismail Banda, H Saleh Suady, H Samsir Sultan Ameh, untuk menghadap Raja Saudi Arabia, Ibnu Saud dan pada tahun itu juga bendera Merah-Putih pertama kali dikibarkan di Arafah. Pada tahun 1949 jumlah jamaah haji yang diberangkatkan mencapai 9.892 orang dan pada tahun 1950 mencapai angka 10.000 orang ditambah 1.843 orang yang berangkat secara mandiri. Penyelenggaraan ibadah haji pada masa ini dilakukan oleh Penyelenggara Haji Indonesia (PHI) yang berada di setiap Karesidenan.

Selanjutnya pada tahun 1952 dibentuk perusahaan pelayaran PT Pelayaran Muslim yang disetujui oleh Menteri Agama sebagai satu-satunya perusahaan yang menjadi panitia penyelenggaraan haji, karena pada saat itu belum ada biro travel haji seperti sekarang ini. Pada tahun ini Menteri Agama memberlakukan process quotum/sistem kuota regional sampai sekarang ini disebabkan besarnya jumlah masyarakat yang berminat untuk menunaikan ibadah haji, sementara fasilitas yang tersedia sangat terbatas. yang dimaksud dengan sistem kuota yaitu jumlah jatah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ke daerah berdasarkan minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dari masing-masing daerah dengan pertimbangan skala prioritas. Meski ketika itu kecenderungan terus meningkatnya biaya haji terjadi, namun tetap saja jumlah masyarakat yang melakukan ibadah haji tetap juga meningkat.

Kedudukan PPHI lebih dikuatkan lagi dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Agama, ditandatangani oleh Menteri Agama RIS KH Wahid Hasyim, Nomor 3170 tanggal 6 Pebruari 1950, kemudian disusul dengan surat edaran Menteri Agama RI di Yogyakarta Nomor A.III/I/648 tanggal 9 Pebruari 1950 yang menunjuk PPHI sebagai satu-satunya wadah yang sah, disamping Pemerintah, untuk mengurus dan menyelenggarakan perjalanan haji Indonesia. Sejak saat inilah dengan berdasarkan legalitas yang kuat, masalah haji ditangani oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sebagai informasi, pada tahun 1949 biaya haji sebesar Rp 3.395,14. pada tahun 1950 dan 1951 meningkat dua kali lipat menjadi sebesar Rp6.487,25.

Selanjutnya pada tahun 1962, dibentuklah sebuah Panitia yang mandiri yaitu Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji (PPPH). Panitia ini diberikan kewenangan penuh dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dan pengambilan keputusan dilakukan oleh ketua Panitia atas persetujuan Menteri Agama, tanpa melibatkan departeman secara langsung. Pada tahun 1962, biaya haji sebesar Rp. 60.000 dan pada tahun 1963 biaya haji naik signifikan hampir 3,5 kali lipat menjadi Rp 200.000.

 Tidak lebih dari 2 tahun, pada tahun 1964 Pemerintah mengambil alih kewenangan PPPH dengan membubarkan nya, selanjutnya kewenangan tersebut diserahkan kembali kepada DirjenUrusan Haji (DUHA). Pada tahun 1964 biaya haji tidak lagi disubsidi Pemerintah sehingga biayanya meningkat dua kali lipat dimana biaya dengan kapal laut ditetapkan sebesar Rp 400.000 sedangkan dengan pesawat udara ditentukan sebesar Rp 1.400.000. Di tahun 1964 juga dibentuklah PT Arafat untuk mengatasi permasalahan angkutan laut yang sebelumnya dilakukan oleh PT Muslim Indonesia, sebagaimana disuratkan dalam Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1964.

Akibat situasi kenegaraan yang tidak menentu, paska peristiwa G-30S-PKI, berpengaruh terhadap kondisi ekonomi, mengakibatkan nilai rupiah terhadap mata uang asing mengalami penurunan yang sangat tajam, sehingga dengan Keputusan Menteri Urusan Haji Nomor 132/1965 penentuan biaya perjalanan haji menggunakan kapal laut ditentukan sebesar Rp 2.260.000. jumlah biaya haji yang mengalami kenaikan sangat drastis ini tidak menurunkan minat calon haji terhadap Program Biro Perjalanan Haji Umroh Plus, dimana jumlah jamaah haji pada tahun bersangkutan mencapai 15.000 orang.

Demikianlah Proses penyelenggaraan haji pada periode setelah kemerdekaan. yang awalnya haji diatur oleh panitia  PHI (penyelenggara haji indonesia) yang berada pada stiap kerasidenan. kemudian berkembang sistem kuota regional karena makin banyak peminatnya sampai sekarang ini. semoga bermanfaat.

Sumber : Haji.Kemenag.go.id

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Periode Haji Setelah Kemerdekaan

Melanjutkan pembahasan lalu mengenai Sejarah penyelenggaraan haji Indonesia pada periode penjajahan belanda, Kali ini sejarahnya pada masa stelah kemerdekaan. Dalam perkembangan Sejarah Haji Indonesia pada masa Setelah Kemerdekaan, untuk lebih memberikan kekuatan legalitas penyelenggaraan haji, pada tanggal 21 Januari 1950 Badan Kongres Muslim Indonesia (BKMI) mendirikan sebuah yayasan yang secara khusus menangani kegiatan penyelenggaraan haji, yaitu Panitia Perbaikan Perjalanan Haji indonesia (PPHI) yang diketuai oleh KHM Sudjak.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia pada tahun 1948 mengirimkan misi haji ke Makkah yang beranggotakan: KRH Moh. Adnan, H Ismail Banda, H Saleh Suady, H Samsir Sultan Ameh, untuk menghadap Raja Saudi Arabia, Ibnu Saud dan pada tahun itu juga bendera Merah-Putih pertama kali dikibarkan di Arafah. Pada tahun 1949 jumlah jamaah haji yang diberangkatkan mencapai 9.892 orang dan pada tahun 1950 mencapai angka 10.000 orang ditambah 1.843 orang yang berangkat secara mandiri. Penyelenggaraan ibadah haji pada masa ini dilakukan oleh Penyelenggara Haji Indonesia (PHI) yang berada di setiap Karesidenan.

Selanjutnya pada tahun 1952 dibentuk perusahaan pelayaran PT Pelayaran Muslim yang disetujui oleh Menteri Agama sebagai satu-satunya perusahaan yang menjadi panitia penyelenggaraan haji, karena pada saat itu belum ada biro travel haji seperti sekarang ini. Pada tahun ini Menteri Agama memberlakukan process quotum/sistem kuota regional sampai sekarang ini disebabkan besarnya jumlah masyarakat yang berminat untuk menunaikan ibadah haji, sementara fasilitas yang tersedia sangat terbatas. yang dimaksud dengan sistem kuota yaitu jumlah jatah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ke daerah berdasarkan minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dari masing-masing daerah dengan pertimbangan skala prioritas. Meski ketika itu kecenderungan terus meningkatnya biaya haji terjadi, namun tetap saja jumlah masyarakat yang melakukan ibadah haji tetap juga meningkat.

Kedudukan PPHI lebih dikuatkan lagi dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Agama, ditandatangani oleh Menteri Agama RIS KH Wahid Hasyim, Nomor 3170 tanggal 6 Pebruari 1950, kemudian disusul dengan surat edaran Menteri Agama RI di Yogyakarta Nomor A.III/I/648 tanggal 9 Pebruari 1950 yang menunjuk PPHI sebagai satu-satunya wadah yang sah, disamping Pemerintah, untuk mengurus dan menyelenggarakan perjalanan haji Indonesia. Sejak saat inilah dengan berdasarkan legalitas yang kuat, masalah haji ditangani oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sebagai informasi, pada tahun 1949 biaya haji sebesar Rp 3.395,14. pada tahun 1950 dan 1951 meningkat dua kali lipat menjadi sebesar Rp6.487,25.

Selanjutnya pada tahun 1962, dibentuklah sebuah Panitia yang mandiri yaitu Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji (PPPH). Panitia ini diberikan kewenangan penuh dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dan pengambilan keputusan dilakukan oleh ketua Panitia atas persetujuan Menteri Agama, tanpa melibatkan departeman secara langsung. Pada tahun 1962, biaya haji sebesar Rp. 60.000 dan pada tahun 1963 biaya haji naik signifikan hampir 3,5 kali lipat menjadi Rp 200.000.

 Tidak lebih dari 2 tahun, pada tahun 1964 Pemerintah mengambil alih kewenangan PPPH dengan membubarkan nya, selanjutnya kewenangan tersebut diserahkan kembali kepada DirjenUrusan Haji (DUHA). Pada tahun 1964 biaya haji tidak lagi disubsidi Pemerintah sehingga biayanya meningkat dua kali lipat dimana biaya dengan kapal laut ditetapkan sebesar Rp 400.000 sedangkan dengan pesawat udara ditentukan sebesar Rp 1.400.000. Di tahun 1964 juga dibentuklah PT Arafat untuk mengatasi permasalahan angkutan laut yang sebelumnya dilakukan oleh PT Muslim Indonesia, sebagaimana disuratkan dalam Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1964.

Akibat situasi kenegaraan yang tidak menentu, paska peristiwa G-30S-PKI, berpengaruh terhadap kondisi ekonomi, mengakibatkan nilai rupiah terhadap mata uang asing mengalami penurunan yang sangat tajam, sehingga dengan Keputusan Menteri Urusan Haji Nomor 132/1965 penentuan biaya perjalanan haji menggunakan kapal laut ditentukan sebesar Rp 2.260.000. jumlah biaya haji yang mengalami kenaikan sangat drastis ini tidak menurunkan minat calon haji terhadap Program Biro Perjalanan Haji Umroh Plus, dimana jumlah jamaah haji pada tahun bersangkutan mencapai 15.000 orang.

Demikianlah Proses penyelenggaraan haji pada periode setelah kemerdekaan. yang awalnya haji diatur oleh panitia  PHI (penyelenggara haji indonesia) yang berada pada stiap kerasidenan. kemudian berkembang sistem kuota regional karena makin banyak peminatnya sampai sekarang ini. semoga bermanfaat.

Sumber : Haji.Kemenag.go.id

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
Sejarah Singkat Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia


TravelHajiUmroh.web.id pada artikel yang lalu telah membahas tentang Manajemen Haji Indonesia dilirik Internasional.Tidak lain itu karena Sejarah dan perjalanan Panjang mengenai penyelenggaraan haji di Indonesia. Awal mula umat muslim Indonesia melaksanakan Haji belum diketahui pasti waktunya, namun diperkirakan pada awal mula Islam masuk ke indonesia pada abad ke 12, yang dilaksanakan secara perorangan dan kelompok dalam jumlah yang kecil serta belum dilaksanakan secara massal. 

Sejak berdirinya kerajaan Islam di Indonesia perjalanan haji mulai dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dan semakin meningkat jumlahnya setelah berdirinya kerjaan Pasai di Aceh pada tahun 1292.

Sejarah dan pengaturan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia telah dilakukan sejak jaman penjajahan hingga saat ini, dan merupakan perjalanan yang panjang, yang tidak mungkin kita bahas dalam satu artikel. sehingga untuk mempermudah dalam penjelasannya, kita Klasifikasikan sejarah penyelenggaraan Ibadah Haji plus ke dalam beberapa Periode. pertama, Periode Masa penjajahan belanda, kedua Periode Haji setelah kemerdekaan, ketiga, periode 1966 s/d 1998, keempat, periode haji 1999 s/d sekarang.

Pada ulasan kali ini, kita akan mengupas periode penyelenggaraan Ibadah haji pada periode Penjajahan belanda. Bagaimana penyelenggaraan haji pada saat itu? Apakah sudah sangat modern seperti sekarang ini? mari kita simak ulasan berikut ini!

Penyelenggaraan Haji pada Masa Penjajahan Belanda
Pada masa penjajahan Belanda, penyelenggaraan ibadah haji dilakukan untuk menarik hati rakyat sehingga mengesankan bahwa Pemerintah Hindia Belanda tidak menghalangi umat Islam melaksanakan ibadah haji meskipun dengan keterbatasan fasilitas yang sebenarnya kurang bermartabat, dimana pengangkutan haji dilakukan dengan kapal KONGSI TIGA yaitu kapal dagang yang biasa digunakan untuk mengangkut barang dagangan, demikian juga tempat istirahat jamaah haji di kapal sama dengan apabila kapal tersebut mengangkut ternak. Faktor yang dominan dalam masalah perjalanan haji pada masa penjajahan ini, yaitu keamanan di perjalanan dan fasilitas angkutan jamaah haji masih sangat minim. Namun demikian hal tersebut tidak mengurangi animo dan keinginan umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji, bahkan jumlahnya mulai meningkat secara cepat, yang diperkirakan mulai sejak tahun 1910.

Pada tahun 1921 umat Islam mulai bergerak melakukan upaya perbaikan ibadah haji yang dipelopori KH Ahmad Dahlan, dengan menuntut KONGSI TIGA melakukan perbaikan pelayanan pengangkutan ibadah haji Indonesia. Pada tahun 1922 volksraad mengadakan perubahan pada pelgrims ordannantie, sedangkan Hoofdbestuur Muhammadiyah mengutus anggotanya, KHM Sudjak dan M Wirjopertomo ke Makkah untuk meninjau dan mempelajari masalah yang menyangkut perjalanan haji. Hasil dari upaya-upaya tersebut ditetapkan dalam Ordanansi Haji 1922 Pemerintah Hindia Belanda. Ordonansi tersebut diantaranya mengatur mengenai angkutan jamaah haji, keamanan dan fasilitas angkutan selama dalam perjalanan.

Karena kedua permasalahan, yaitu keamanan dan fasilitas angkutan pada dasarnya telah teratasi, maka dengan sendirinya jumlah jamaah haji Indonesia pada saat itu terus melonjak. Pada tahun 1928, Muhammadiyah mengaktifkan penerangan tentang cita-cita perbaikan perjalanan haji. Sedangkan Nahdatul Ulama melakukan pendekatan dengan Pemerintah Saudi Arabia dengan mengirimkan utusan, KH Abdul Wahab Abdullah dan Syech Ahmad Chainaim Al Amir, menghadap Raja Saudi Arabia (Ibnu Saud) guna menyampaikan keinginan untuk memberikan kemudahan dan kepastian tarif haji (yang ketika itu banyak diselenggarakan oleh syech-syech) melalui penetapan tarif oleh Baginda Raja.

Pada tahun 1930 Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau mencetuskan pemikiran untuk membangun pelayaran sendiri bagi jamaah haji Indonesia. Pada tahun 1932, berkat perjuangan anggota Volskraad, Wiwoho dan kawan-kawan, Pelgrims Ordanantie 1922 dengan Staatblaad 1932 Nomor 544 mendapat perubahan pada artikel 22 dengan tambahan artikel 22a yang memberikan dasar hukum atas pemberian ijin bagi organisasi banafide bangsa Indonesia (umat Islam Indonesia) untuk mengadakan pelayaran haji dan perdagangan.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Sejarah penyelenggaraan ibadah Haji Plus di indonesia dan Proses penyelenggaraannya pada periode Penjajahan belanda. dalam artikel selanjutnya, TravelHajiUmroh.web.id akan melanjutkan pembahasan sejarah penyelenggaraan ibadah haji mengenai Periode penyelenggaraan Ibadah haji pada masa setelah kemerdekaan. nantikan postingan selanjutnya.



10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Sejarah Penyelenggaraan Haji Indonesia

Sejarah Singkat Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia


TravelHajiUmroh.web.id pada artikel yang lalu telah membahas tentang Manajemen Haji Indonesia dilirik Internasional.Tidak lain itu karena Sejarah dan perjalanan Panjang mengenai penyelenggaraan haji di Indonesia. Awal mula umat muslim Indonesia melaksanakan Haji belum diketahui pasti waktunya, namun diperkirakan pada awal mula Islam masuk ke indonesia pada abad ke 12, yang dilaksanakan secara perorangan dan kelompok dalam jumlah yang kecil serta belum dilaksanakan secara massal. 

Sejak berdirinya kerajaan Islam di Indonesia perjalanan haji mulai dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dan semakin meningkat jumlahnya setelah berdirinya kerjaan Pasai di Aceh pada tahun 1292.

Sejarah dan pengaturan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia telah dilakukan sejak jaman penjajahan hingga saat ini, dan merupakan perjalanan yang panjang, yang tidak mungkin kita bahas dalam satu artikel. sehingga untuk mempermudah dalam penjelasannya, kita Klasifikasikan sejarah penyelenggaraan Ibadah Haji plus ke dalam beberapa Periode. pertama, Periode Masa penjajahan belanda, kedua Periode Haji setelah kemerdekaan, ketiga, periode 1966 s/d 1998, keempat, periode haji 1999 s/d sekarang.

Pada ulasan kali ini, kita akan mengupas periode penyelenggaraan Ibadah haji pada periode Penjajahan belanda. Bagaimana penyelenggaraan haji pada saat itu? Apakah sudah sangat modern seperti sekarang ini? mari kita simak ulasan berikut ini!

Penyelenggaraan Haji pada Masa Penjajahan Belanda
Pada masa penjajahan Belanda, penyelenggaraan ibadah haji dilakukan untuk menarik hati rakyat sehingga mengesankan bahwa Pemerintah Hindia Belanda tidak menghalangi umat Islam melaksanakan ibadah haji meskipun dengan keterbatasan fasilitas yang sebenarnya kurang bermartabat, dimana pengangkutan haji dilakukan dengan kapal KONGSI TIGA yaitu kapal dagang yang biasa digunakan untuk mengangkut barang dagangan, demikian juga tempat istirahat jamaah haji di kapal sama dengan apabila kapal tersebut mengangkut ternak. Faktor yang dominan dalam masalah perjalanan haji pada masa penjajahan ini, yaitu keamanan di perjalanan dan fasilitas angkutan jamaah haji masih sangat minim. Namun demikian hal tersebut tidak mengurangi animo dan keinginan umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji, bahkan jumlahnya mulai meningkat secara cepat, yang diperkirakan mulai sejak tahun 1910.

Pada tahun 1921 umat Islam mulai bergerak melakukan upaya perbaikan ibadah haji yang dipelopori KH Ahmad Dahlan, dengan menuntut KONGSI TIGA melakukan perbaikan pelayanan pengangkutan ibadah haji Indonesia. Pada tahun 1922 volksraad mengadakan perubahan pada pelgrims ordannantie, sedangkan Hoofdbestuur Muhammadiyah mengutus anggotanya, KHM Sudjak dan M Wirjopertomo ke Makkah untuk meninjau dan mempelajari masalah yang menyangkut perjalanan haji. Hasil dari upaya-upaya tersebut ditetapkan dalam Ordanansi Haji 1922 Pemerintah Hindia Belanda. Ordonansi tersebut diantaranya mengatur mengenai angkutan jamaah haji, keamanan dan fasilitas angkutan selama dalam perjalanan.

Karena kedua permasalahan, yaitu keamanan dan fasilitas angkutan pada dasarnya telah teratasi, maka dengan sendirinya jumlah jamaah haji Indonesia pada saat itu terus melonjak. Pada tahun 1928, Muhammadiyah mengaktifkan penerangan tentang cita-cita perbaikan perjalanan haji. Sedangkan Nahdatul Ulama melakukan pendekatan dengan Pemerintah Saudi Arabia dengan mengirimkan utusan, KH Abdul Wahab Abdullah dan Syech Ahmad Chainaim Al Amir, menghadap Raja Saudi Arabia (Ibnu Saud) guna menyampaikan keinginan untuk memberikan kemudahan dan kepastian tarif haji (yang ketika itu banyak diselenggarakan oleh syech-syech) melalui penetapan tarif oleh Baginda Raja.

Pada tahun 1930 Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau mencetuskan pemikiran untuk membangun pelayaran sendiri bagi jamaah haji Indonesia. Pada tahun 1932, berkat perjuangan anggota Volskraad, Wiwoho dan kawan-kawan, Pelgrims Ordanantie 1922 dengan Staatblaad 1932 Nomor 544 mendapat perubahan pada artikel 22 dengan tambahan artikel 22a yang memberikan dasar hukum atas pemberian ijin bagi organisasi banafide bangsa Indonesia (umat Islam Indonesia) untuk mengadakan pelayaran haji dan perdagangan.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Sejarah penyelenggaraan ibadah Haji Plus di indonesia dan Proses penyelenggaraannya pada periode Penjajahan belanda. dalam artikel selanjutnya, TravelHajiUmroh.web.id akan melanjutkan pembahasan sejarah penyelenggaraan ibadah haji mengenai Periode penyelenggaraan Ibadah haji pada masa setelah kemerdekaan. nantikan postingan selanjutnya.



10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Apakah Ibadah Haji dan Umroh hanya bagi mereka yang merasa terpanggil? Ada benarnya juga jika dikatakan bahwa Haji dan Umroh bagi mereka yang sudah terpanggil, sebab banyak orang yang memiliki Harta berlimpah, mobil berjejer di garasi rumahnya, dan rumahnya pun mewah Namun belum bisa melaksanakan ibadah Umroh apalagi Haji.  

Walaupun begitu, akan ditegaskan kembali disini mengenai Kewajiban menunaikan Haji Umroh dan diperkuat dengan Dalil berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits Nabi Saw. Karena mengingatkan dalam kebaikan sesama umat muslim merupakan Kewajiban Sebagai Umat muslim. Dibawah ini akan dipaparkan Kewajiban Haji Umroh dan Dalilnya.

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. 
(QS. Al-Hajj: 28.)

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad  shallallahu alaihi wa sallam bersabda:  "Islam itu dirikan atas lima pondasi, bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan  -Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat , berhaji dan melaksnakan puasa ramadhan”.

Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda  di dalam khutbahnya, "Wahai seklian manusia sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji bagi kalian maka berhajilah”.

Dari Abi Sa’id Al-Khudri rahillahu'anhu berkata: Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam  bersabda:  "Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya seorang hamba yang aku berikan kesehatan pada jasadnya, Aku luaskan rizki di dalam kehidupannya lalu berlalu baginya lima tahun dan dia tidak datang kepada  -Ku maka sungguh dia termasuk orang yang terhalang dari rahmat -Ku”.

Ayat-ayat dan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya menjelaskan bahwa haji adalah salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban yang  harus  ditunaikan. Bahkan, pendapat yang paling kuat dari perkataan para ahlil ilmi  adalah bahwa haji wajib dilakukan dengan segera, maka barangsiapa yang mampu pergi ke baitullahal-aharam namun dia tidak melakukannya maka sungguh dirinya di dalam bahaya yang besar, siapa tahu ajal menjemputnya sementara dirinya belum menunaikan kewajiban yang agung ini.

Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Sungguh aku berkeinginan untuk mengutus beberapa lelaki menuju berbagai penjuru lalu mereka melihat orang yang memiliki kemampuan namun mereka tidak berhaji lalu lelaki para utusan mengambil jizyah dari mereka, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam”.

Dari Fadhl bin Abbas  radhillahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang ingin berhaji maka hendaklah dia bersegera melakukannya, sebab bisa jadi dirinya ditimpa suatu penyakit dan kendaraannya tersesat atau ada kebutuhan yang mendatanginya”.

Dari Ibnu Abbas  radhiallahu'anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersegeralah menunaikan haji sebab salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang terjadi pada dirinya”.


Demikian diatas telah dijelaskan serta diperkuat oleh dalil-dalil yang mewajibkannya mengenai Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh. Sehingga bagi umat Muslim yang memiliki Kemampuan Finansial, Materi dan Mental dalam melaksanakan Haji Umroh, Maka Bersegeralah dalam melaksanakan Haji dan Umroh. Atau anda masih bingung untuk mencari Biro Perjalanan Haji Umroh Plus ? Tidak perlu khawatir, Biro penyelenggara Haji dan Umroh PrimaSaidah merupakan Travel Haji Umroh di Jakarta yang telah berpengalaman sejak 1999 dan telah memberangkatkan Puluhan ribu jamaah Haji dan Umroh.

Segera Pastikan keberangkatan Haji Plus anda dan Ibadah Umroh yang nyaman dan Berkualitas dengan menghubungi Travel Haji Umroh Primasaidah.

Kantor : Gedung Twink Jl Kap Tendean 82 Jakarta Selatan
Telpon :021-8334-2656/021-8265-0736
Fax :021-8265-0736
Mobile:+62852-8032-8136
Email:travelprimasaidah@Gmail.com 


10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Kewajiban Haji Umroh dan Dalilnya


Apakah Ibadah Haji dan Umroh hanya bagi mereka yang merasa terpanggil? Ada benarnya juga jika dikatakan bahwa Haji dan Umroh bagi mereka yang sudah terpanggil, sebab banyak orang yang memiliki Harta berlimpah, mobil berjejer di garasi rumahnya, dan rumahnya pun mewah Namun belum bisa melaksanakan ibadah Umroh apalagi Haji.  

Walaupun begitu, akan ditegaskan kembali disini mengenai Kewajiban menunaikan Haji Umroh dan diperkuat dengan Dalil berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits Nabi Saw. Karena mengingatkan dalam kebaikan sesama umat muslim merupakan Kewajiban Sebagai Umat muslim. Dibawah ini akan dipaparkan Kewajiban Haji Umroh dan Dalilnya.

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. 
(QS. Al-Hajj: 28.)

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad  shallallahu alaihi wa sallam bersabda:  "Islam itu dirikan atas lima pondasi, bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan  -Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat , berhaji dan melaksnakan puasa ramadhan”.

Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda  di dalam khutbahnya, "Wahai seklian manusia sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji bagi kalian maka berhajilah”.

Dari Abi Sa’id Al-Khudri rahillahu'anhu berkata: Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam  bersabda:  "Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya seorang hamba yang aku berikan kesehatan pada jasadnya, Aku luaskan rizki di dalam kehidupannya lalu berlalu baginya lima tahun dan dia tidak datang kepada  -Ku maka sungguh dia termasuk orang yang terhalang dari rahmat -Ku”.

Ayat-ayat dan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya menjelaskan bahwa haji adalah salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban yang  harus  ditunaikan. Bahkan, pendapat yang paling kuat dari perkataan para ahlil ilmi  adalah bahwa haji wajib dilakukan dengan segera, maka barangsiapa yang mampu pergi ke baitullahal-aharam namun dia tidak melakukannya maka sungguh dirinya di dalam bahaya yang besar, siapa tahu ajal menjemputnya sementara dirinya belum menunaikan kewajiban yang agung ini.

Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Sungguh aku berkeinginan untuk mengutus beberapa lelaki menuju berbagai penjuru lalu mereka melihat orang yang memiliki kemampuan namun mereka tidak berhaji lalu lelaki para utusan mengambil jizyah dari mereka, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam”.

Dari Fadhl bin Abbas  radhillahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang ingin berhaji maka hendaklah dia bersegera melakukannya, sebab bisa jadi dirinya ditimpa suatu penyakit dan kendaraannya tersesat atau ada kebutuhan yang mendatanginya”.

Dari Ibnu Abbas  radhiallahu'anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersegeralah menunaikan haji sebab salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang terjadi pada dirinya”.


Demikian diatas telah dijelaskan serta diperkuat oleh dalil-dalil yang mewajibkannya mengenai Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh. Sehingga bagi umat Muslim yang memiliki Kemampuan Finansial, Materi dan Mental dalam melaksanakan Haji Umroh, Maka Bersegeralah dalam melaksanakan Haji dan Umroh. Atau anda masih bingung untuk mencari Biro Perjalanan Haji Umroh Plus ? Tidak perlu khawatir, Biro penyelenggara Haji dan Umroh PrimaSaidah merupakan Travel Haji Umroh di Jakarta yang telah berpengalaman sejak 1999 dan telah memberangkatkan Puluhan ribu jamaah Haji dan Umroh.

Segera Pastikan keberangkatan Haji Plus anda dan Ibadah Umroh yang nyaman dan Berkualitas dengan menghubungi Travel Haji Umroh Primasaidah.

Kantor : Gedung Twink Jl Kap Tendean 82 Jakarta Selatan
Telpon :021-8334-2656/021-8265-0736
Fax :021-8265-0736
Mobile:+62852-8032-8136
Email:travelprimasaidah@Gmail.com 


10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
Umrah Khusus dan Umrah Eksekutif 2012 | Biaya Umrah Khusus 2012 | Biaya umrah eksekutif bintang 5 |

Anda berencana melaksanakan Perjalanan Umrah di tahun 2012 ini? anda bisa pilih ingin biaya Umrah yang murah dengan fasilitas dan akomodasi Hotel berbintang 4 atau yang Umrah eksekutif dengan fasilitas dan akomodasi Hotel berbintang 5? Atau anda ingin berangkat umrah bersama ustadz/ustadzah serta artis kesayangan anda (Umrah Khusus)?bisa anda dapatkan smua disini Travel Haji Umrah biro penyelenggara Haji dan umrah Plus Primasaidah.

Berikut ini Jadwal dan Biaya Umrah Khusus 2012 serta umrah eksekutif yang kami sediakan untuk kenyamanan dan   serta kekhusyuaan anda dalam melaksanakan Ibadah Umrah.



Umroh Khusus
Tanggal Keberangkatan
Quart
Triple
Double
Ust. Pais         
                       ( 19 April '12 )
$ 2050
$ 2100$ 2150
Ustz. Qurrata A'yun 
                       ( 25 April '12 )
$ 2050
$ 2100$ 2150
Ust. Fikri Zainuddin, MZ
                           ( 9 Mei '12 ) 
$ 2150
$ 2200$ 2250
Mamah Dedeh
                         ( 30 Juni '12 )
$ 2150$ 2200$ 2250
UJE / Ust. Jefri Al Bukhori
                          ( 01 Juli '12 )
$ 2650$ 2700
$ 2750

Umroh Eksekutif
Tanggal Keberangkatan
Quart
Triple
Double
29  Februari 2012
$ 2250
$ 2325$ 2400
21 Maret 2012
29 Maret 2012 
24 April 2012 
9  Mei 2012
16 Mei 2012
 $ 2250
 $ 2250 
 $ 2250 
$ 2250 
$ 2350
$ 2325
$ 2325
$ 2325 
$ 2325 
$ 2425
$ 2400
$ 2400
$ 2400
$ 2400 
$ 2500

Keterangan:  
Harga diatas belum termasuk:
- Airport Tax + Handling: Rp 600.000,- (Jabodetabek) / Rp 700.000,- (Luar Jabodetabek)
- Buku Kesehatan  Vaksinasi Maningitis Rp 300.000,-
- Biaya Mahroh (utk wanita dibawah 45 tahun yg berangkat umroh tanpa mahrom): Rp 350.000,-

Pembayaran Biaya Umrah

1. Membayar DP + Administrasi sebesar Rp 3.600.000,-, kemudian melunasi sisa biaya 1 bulan atau
    selambat-lambatnya 2 minggu sebelum hari keberangkatan
2. Langsung melunasi biaya umrah

Biaya Perjalanan Termasuk

1. Tiket penerbangan pulang pergi economy class
2. Akomodasi sesuai program
3. Ziarah transportasi lokal dengan bus AC
4. Konsumsi 3 kali sehari (prasmanan dan masakan indonesia), snack dan buah
5. Visa Umroh
6. Perlengkapan umroh seperti Travelling Bag, Buku Manasik, Mukena dan Bergo (Jamaah
    Perempuan), Kain Ihram + Ikat Pinggang (Laki-Laki) dan Zam-Zam @ 10 liter

Biaya Perjalanan Tidak Termasuk:

1. Airport Tax: Rp 600.000,- (Jabodetabek) atau Rp 700.000,- (Luar Jabodetabek)
2. Vaksinasi Maningitis: Rp 300.000,-
3. Biaya pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya
4. Pengeluaran pribadi seperti laundry, telepon, tips dll
5. Tour-tour / acara diluar program atas permintaan sendiri
6. Kelebihan bagasi (maks. 30 kg)

Syarat dan Tanggung Jawab:

1. Paspor dengan nama tiga suku kata seperti: Siti Zahra Maemunah
2. Kartu Keluarga Asli (bagi suaminya dan keluarga)
3. Surat Nikah Asli (Bagi Suami Istri)
4. Akta keluarga (bagi yang membawa putra-putri)
5. Foto berwarna dengan latar belakang putih dan posisi kepala / muka 80%, ukuran 4 x 6 = 8
    lembar
6. Dokumen diserahkan 1 bulan atau paling lambat 2 minggu sebelum keberangkatan
7. Pelunasan dibayar 1 bulan atau paling lambat 2 minggu sebelum keberangkaan

Akomodasi

- Umroh Reguler dan Khusus 
   Mekkah (*4) :  Olayan / Al Salam An-Nakhell / Setaraf  ( + 150-200 meter dari Masjidil Haram ) 
   Madinah (*4):  Dallah Taibah / Al Fairuz / Setaraf  ( + 50 - 100 meter dari Masjid Nabawi ) 
   Jeddah   (*4): Trident / Grand Al Saha / Setaraf

- Umroh Khusus UJE
   Mekkah  (*5):  Zam-Zam Tower / Setaraf   ( + 50-an meter dari Masjidil Haram ) 
   Madinah (*5):  Movenpick / Setaraf   ( + 50 meter dari Masjid Nabawi ) 
   Jeddah   (*5):  Read Sea / Setaraf


- Umroh Eksekutif
   Mekkah  (*5):  Zam-Zam Tower / Setaraf   ( + 50-an meter dari Masjidil Haram ) 
   Madinah (*4):  Dallah Taibah / Setaraf   ( + 50 - 100 meter dari Masjid Nabawi ) 
   Jeddah   (*5):  Read Sea / Setaraf

Konsumsi:
   Prasmanan, Masakan Indonesia 3x sehari 

Pesawat: 
- Umroh Reguler dan Khusus: Batavia Air (Std. Internasional), Saudi Airlines (Std. Internasional) 
- Umroh Khusus UJE:   Garuda Airlines (Std. Internasional)  

- Umroh Eksekutif:   Garuda Airlines (Std. Internasional)  



Hubungi Divisi Marketing kami sekarang juga untuk pendaftaran dan Info Umrah Khusus serta Umrah eksekutif 2012.
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Umrah Khusus dan Umrah Eksekutif 2012

Umrah Khusus dan Umrah Eksekutif 2012 | Biaya Umrah Khusus 2012 | Biaya umrah eksekutif bintang 5 |

Anda berencana melaksanakan Perjalanan Umrah di tahun 2012 ini? anda bisa pilih ingin biaya Umrah yang murah dengan fasilitas dan akomodasi Hotel berbintang 4 atau yang Umrah eksekutif dengan fasilitas dan akomodasi Hotel berbintang 5? Atau anda ingin berangkat umrah bersama ustadz/ustadzah serta artis kesayangan anda (Umrah Khusus)?bisa anda dapatkan smua disini Travel Haji Umrah biro penyelenggara Haji dan umrah Plus Primasaidah.

Berikut ini Jadwal dan Biaya Umrah Khusus 2012 serta umrah eksekutif yang kami sediakan untuk kenyamanan dan   serta kekhusyuaan anda dalam melaksanakan Ibadah Umrah.



Umroh Khusus
Tanggal Keberangkatan
Quart
Triple
Double
Ust. Pais         
                       ( 19 April '12 )
$ 2050
$ 2100$ 2150
Ustz. Qurrata A'yun 
                       ( 25 April '12 )
$ 2050
$ 2100$ 2150
Ust. Fikri Zainuddin, MZ
                           ( 9 Mei '12 ) 
$ 2150
$ 2200$ 2250
Mamah Dedeh
                         ( 30 Juni '12 )
$ 2150$ 2200$ 2250
UJE / Ust. Jefri Al Bukhori
                          ( 01 Juli '12 )
$ 2650$ 2700
$ 2750

Umroh Eksekutif
Tanggal Keberangkatan
Quart
Triple
Double
29  Februari 2012
$ 2250
$ 2325$ 2400
21 Maret 2012
29 Maret 2012 
24 April 2012 
9  Mei 2012
16 Mei 2012
 $ 2250
 $ 2250 
 $ 2250 
$ 2250 
$ 2350
$ 2325
$ 2325
$ 2325 
$ 2325 
$ 2425
$ 2400
$ 2400
$ 2400
$ 2400 
$ 2500

Keterangan:  
Harga diatas belum termasuk:
- Airport Tax + Handling: Rp 600.000,- (Jabodetabek) / Rp 700.000,- (Luar Jabodetabek)
- Buku Kesehatan  Vaksinasi Maningitis Rp 300.000,-
- Biaya Mahroh (utk wanita dibawah 45 tahun yg berangkat umroh tanpa mahrom): Rp 350.000,-

Pembayaran Biaya Umrah

1. Membayar DP + Administrasi sebesar Rp 3.600.000,-, kemudian melunasi sisa biaya 1 bulan atau
    selambat-lambatnya 2 minggu sebelum hari keberangkatan
2. Langsung melunasi biaya umrah

Biaya Perjalanan Termasuk

1. Tiket penerbangan pulang pergi economy class
2. Akomodasi sesuai program
3. Ziarah transportasi lokal dengan bus AC
4. Konsumsi 3 kali sehari (prasmanan dan masakan indonesia), snack dan buah
5. Visa Umroh
6. Perlengkapan umroh seperti Travelling Bag, Buku Manasik, Mukena dan Bergo (Jamaah
    Perempuan), Kain Ihram + Ikat Pinggang (Laki-Laki) dan Zam-Zam @ 10 liter

Biaya Perjalanan Tidak Termasuk:

1. Airport Tax: Rp 600.000,- (Jabodetabek) atau Rp 700.000,- (Luar Jabodetabek)
2. Vaksinasi Maningitis: Rp 300.000,-
3. Biaya pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya
4. Pengeluaran pribadi seperti laundry, telepon, tips dll
5. Tour-tour / acara diluar program atas permintaan sendiri
6. Kelebihan bagasi (maks. 30 kg)

Syarat dan Tanggung Jawab:

1. Paspor dengan nama tiga suku kata seperti: Siti Zahra Maemunah
2. Kartu Keluarga Asli (bagi suaminya dan keluarga)
3. Surat Nikah Asli (Bagi Suami Istri)
4. Akta keluarga (bagi yang membawa putra-putri)
5. Foto berwarna dengan latar belakang putih dan posisi kepala / muka 80%, ukuran 4 x 6 = 8
    lembar
6. Dokumen diserahkan 1 bulan atau paling lambat 2 minggu sebelum keberangkatan
7. Pelunasan dibayar 1 bulan atau paling lambat 2 minggu sebelum keberangkaan

Akomodasi

- Umroh Reguler dan Khusus 
   Mekkah (*4) :  Olayan / Al Salam An-Nakhell / Setaraf  ( + 150-200 meter dari Masjidil Haram ) 
   Madinah (*4):  Dallah Taibah / Al Fairuz / Setaraf  ( + 50 - 100 meter dari Masjid Nabawi ) 
   Jeddah   (*4): Trident / Grand Al Saha / Setaraf

- Umroh Khusus UJE
   Mekkah  (*5):  Zam-Zam Tower / Setaraf   ( + 50-an meter dari Masjidil Haram ) 
   Madinah (*5):  Movenpick / Setaraf   ( + 50 meter dari Masjid Nabawi ) 
   Jeddah   (*5):  Read Sea / Setaraf


- Umroh Eksekutif
   Mekkah  (*5):  Zam-Zam Tower / Setaraf   ( + 50-an meter dari Masjidil Haram ) 
   Madinah (*4):  Dallah Taibah / Setaraf   ( + 50 - 100 meter dari Masjid Nabawi ) 
   Jeddah   (*5):  Read Sea / Setaraf

Konsumsi:
   Prasmanan, Masakan Indonesia 3x sehari 

Pesawat: 
- Umroh Reguler dan Khusus: Batavia Air (Std. Internasional), Saudi Airlines (Std. Internasional) 
- Umroh Khusus UJE:   Garuda Airlines (Std. Internasional)  

- Umroh Eksekutif:   Garuda Airlines (Std. Internasional)  



Hubungi Divisi Marketing kami sekarang juga untuk pendaftaran dan Info Umrah Khusus serta Umrah eksekutif 2012.
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.