Besaran Dam dan Kewajiban bagi yang tidak sanggup membayar Dam.

Share on :

Besaran Dam-Melanjutkan artikel kemarin mengenai DAM dalam haji, dan penjelasan mengenai dam dapat dilihat dalam posting sebelumnya. Dalam kesempatan ini, akan dibahas mengenai Besaran dari dam yang harus keluarkan oleh para jamaah haji adalah minimal senilai dengan satu ekor kambing. Tapi jika ingin lebih afdhal, maka bisa mengeluarkan satu onta. Satu onta ini merupakan perwujudan dari dam atau denda yang dikeluarkan bisa dikeluarkan oleh 7 orang.

Dam ini diserahkan kepada pemerintah di tanah haram dalam bentuk hewan sembelihan yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum faqir miskin ditanah haram. Akan tetapi karena hewan sembelihan Dam ini terlalu banyak dan melimpah, maka boleh didistribusikan kepada Negara lain yang membutuhkan. Akan tetapi syariatnya hewan DAM harus disembelih disana dan dikonsumsi oleh kaum fakir miskin disana (Arab Saudi).

Melimpahnya hewan qurban ini, karena pada dasarnya setiap jamaah haji dari penjuru dunia mengeluarkan dam, meski tidak terkena kewajiban dam seperti haji Ifrad mereka juga ingin mendapat pahala kesunnahan dam ini. Sehingga mereka juga tetap menyembelih hewan qurban. Terlebih lagi di Arab Saudi terdapat Bank yang mengurusi pengumpulan uang dam untuk dibelikan hewan ternak. Baik yang resmi maupun yang tidak.
Daging dari hewan dam ini tidak hanya dibagikan kepada fakir miskin, tapi juga bisa sepertiga dimakan sendiri oleh si penyembelih. Jadi kita punya hak untuk memakan sepertiga daging hewan kurban tersebut.
Dikalangan jamaah haji Indonesia, dam ini terkadang ada yang dikoordinir, sebab rata-rata jamaah haji Indonesia memang melaksanakan haji Tamattu’. Sehingga hasil pengumpulan uang dam tadi kemudian dibelikan hewan ternak dan disembelih di tanah haram.

Kewajiban yang tidak bisa membayar DAM
Membayar denda menjadi kewajiban yan tidak bisa ditinggalkan meskipun jamaah haji tersebut tidak memiliki harta yang mencukupi. Islam memberikan keringanan dengan menggantinya puasa selama tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di tempat asal.

Sebagaimana cerita dari Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra, ia berkata:  Rasulullah saw. haji tamattu pada haji wada dan menyediakan binatang sembelihan. Beliau menggiring binatang sembelihan itu dari Dzul Hulaifah. Beliau memulai dengan ihram niat umrah lalu ihram niat haji (haji tamattu). Para sahabat ikut mengerjakan haji tamattu bersama Rasulullah saw., mengerjakan umrah dahulu kemudian mengerjakan haji.

Sebagian mereka ada yang menyediakan binatang sembelihan dan menggiringnya bersamanya, sebagian yang lain tidak menyediakan binatang sembelihan. Ketika Rasul tiba di Mekah, beliau berpidato kepada manusia, Barang siapa di antara kalian yang telah menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaklah jangan bertahallul dahulu sebelum ia menyelesaikan ibadah hajinya dan barang siapa di antara kalian yang tidak menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaknya ia tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, memendekkan rambut kepala dan bertahallul.

Kemudian nanti hendaklah ia niat ihram haji (pada hari Tarwiyah) dan menyembelih dam. Sedang barang siapa yang tidak mempunyai binatang sembelihan, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke keluarganya. Ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau melaksanakan tawaf. Pertama beliau menyalami hajar Aswad, lalu berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dari tujuh putaran. Setelah menyelesaikan empat putaran tawaf di Baitullah, beliau melakukan salat sunat dua rakaat di Maqam Ibrahim. Sesudah salam, beliau menuju Shafa dan melaksanakan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tetapi beliau tidak tahallul (bebas dari pekerjaan yang diharamkan selama ihram) hingga beliau menyelesaikan ibadah hajinya dan menyembelih kurban pada tanggal 10 Zulhijah lalu bertolak untuk melakukan tawaf ifadhah di Baitullah. Dan setelah itu halal baginya segala yang semula diharamkan kepada beliau. Orang-orang yang telah menyediakan dan membawa binatang sembelihan juga melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah.

Akan tetapi pada kenyataanya jarang sekali yang tidak mampu membayar dam sebab ini sudah disiapkan oleh jamaah haji kita.
Konsultan :
ZAENAL ABIDIN
Telp :
# /
Mobile:
0822-1615-2255
E-mail :
zaenal.us@gmail.com

Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

Berlangganan Info Haji Umrah
Follow us on:
facebook twitter gplus pinterest rss
.0

0 comments:

Posting Komentar

Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami