Pengertian Dam secara bahasa memiliki makna, mengalirkan darah dengan menyembelih binatang qurban yang dilakukan di tanah suci pada saat melakukan ibadah haji. Dalam Al-Qur’an di sebut Al-Hajju.
Perilaku yang membuat kita terkena dam
Seperti pernah diulas dalam pembahasan lalu, bahwa Pelaksanaan ibadah haji itu ada tiga cara, yakni Ifrad, Qiran dan Tamattu’. Begitu juga dengan pelaksanaan dam itu ada yang sunnah ada yang wajib.
Haji Ifrad merupakan pelaksanaan ibadah umrah yang setelah melakukan kewajiban haji maka disunatkan untuk menyembelih qurban. Biasanya haji ini dilakukan oleh jama’ah Indonesia yang datang dengan kelompok terbang (kloter) akhir, sehingga saat tiba disana, mereka langsung bisa melaksanakan haji, setelah melaksanakan haji, mereka menunggu kepulangan dengan melaksanakan umrah.
Sementara yang wajib mengeluarkan dam adalah jika kita melakukan 5 hal sebagai berikut:
1. Haji qiran, yakni proses ibadah haji dan umrah yang dilakukan bersamaan. sehingga seluruh ritual yang dijalani, seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah atau mabit diniatkan untuk haji dan untuk umrah. Begitu juga dengan kewajiban-kewajiban yang lain. Kecuali saat wukuf yang merupakan kewajiban haji.
Pelaksaanaan Haji ini wajib mengeluarkan dam.
2. Haji tamattu’, haji ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang Indonesia. Saat mereka datang di Arab Saudi, disana belum waktunya untuk melakukan ibadah haji sehingga mereka biasanya melakukan ihram untuk umrah, langsung dari miqatnya. Setelah selesai melaksanakan ihram dan berakhir pada tahallul atau memotong rambut, maka para jamaah ini menunggu sampai tiba waktunya haji pada hari Tarwiyah dan Arafah pada tanggal 8-9 Dzulhijjah. Dan mereka melaksanakan ihram lagi untuk proses ibadah haji. Sehingga para jamaah ini melakukan 2 kali ihram. Proses haji tamattu ini wajib untuk mengeluarkan dam.
3. Meninggalkan kewajiban haji, seperti melempar jumrah, ihram tidak dilakukan dari miqat. Tidak melaksanakan wukuf di padang arafah dari pagi sampai malam. Datangnya jamaah haji bisanya tanggal 8 malam 9 dzulhijjah dan menunggu sampai siang arafah sampai malam 10 dzulhijjah. Juga dengan mabit di Mina atau Mudzdalifah, jika tidak dilaksanakan maka terkena dam. Juga bila tidak melaksanakan thawaf wada’ maka harus didenda.
4. Melanggar larangan, seperti memakai wewangian saat haji, yang boleh adalah sebelum ihram. Lalu bercukur atau tahallul belum waktunya, maka wajib mengeluarkan dam.
5. Melakukan jinayah, atau tindak pelanggaran kriminal di tanah haram, seperti mengganggu binatang waktu ihram, atau saat ihram memotong tanaman disana.
Demikian sedikit penjelasan mengenai DAM dalam haji dan Perilaku yang membuat kita terkena Dam. Smoga Artikel dan Ulasan mengenai Dam dalam haji ini bermanfaat. Pada artikel berikutnya akan diulas mengenai Besaran Dam dan Kewajiban bagi mereka yang tidak bisa membayar Dam. Wassalam.
- Konsultan :
- ZAENAL ABIDIN
- Telp :
- # /
- Mobile:
- 0822-1615-2255
- E-mail :
- zaenal.us@gmail.com
Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

0 comments:
Posting Komentar
Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami