Mabit Di Mina - Sebagian besar orang mengartikan bahwa Mabit di Mina atau bermalam di Mina adalah bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq. Sebenarnya bukan hanya bermalam di hari tasyriq saja, karena Rasulullah saw dalam perjalanan haji beliau ada bermalam di Mina pada malam hari Arofah. Nabi berangkat dari Mekah pada hari Tarwiyah, lalu salat Dhuhur dan Asar tanggal 9 serta Magrib, Isya dan Subuh tanggal 10 di sana, lalu setelah terhit matahari berangkat ke Namiroh. Dan kemudian beliau bermalam lagi di Mina pada malam hari-hari Tasyriq yang siangnya beliau melontar jumrah-jumroh setelah matahari tergelincir ke barat.
pendapat bahwa bermalam di Mina pada malam hari Arofah itu hanya sunat memang ganjil, yang orang boleh meninggalkannya tanpa resiko apa-apa hanya karena Rosululllah saw pernah membiarkan Aisyah terlambat berangkat ke Mina dari Mekah sampai setelah lewat sepertiga malam. Tapi sementara itu mereka berpendapat bahwa bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq merupakan kewajiban, padahal Rasulullah saw, memberi ijin kepada Abas bin Abdul Muthalib untuk bermalam di Mekah. dan kepada para pengemba1a untuk tidak bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq itu.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Abbas bin Abdul Muthallib r.a. memohon ijin kepada Rasulullah saw. untuk bermalam di Mekah pada malam-malam (orang menginap di Mina) karena tugas memberi minum (orang haji), lalu beliau memberinya ijin. (H.R. Bukilari dan Muslim).
Bagi kita karena bermalam di Mina baik pada malam hari Arofah maupun pada malam hari-hari Tasyrik, kedua-duanya dilakukan oleh Rasulullah s aw. maka kita usahakan sedapat-dapatnya bisa melakukannya sesuai contoh Rasulullah saw. dan kalau ada keringanan, maka keringanan itu kita ambil apabila cukup alasan.
Firman Allah swt.: Dan berbaktilah kamu kepada Allah sebisa-bisamu. (At Taghobun 16).
Pengertian dan Hukum Dasar Mabit di Mina
Secara etimologi (bahasa) makna mabit berarti bermalam. Sedangkan makna mabit menurut istilah, Mabit di Mina adalah bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq (10,11,12, dan 13 Dzulhijjah) demi untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
Hukum Mabit di Mina
Hukum mabit di Mina terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab, yaitu;
a. Menurut Imam Abu Hanifah dan qaul jadid Imam Syafi'i, mabit di Mina hukumnya sunat. Jamaah haji yang tidak mabit di Mina tidak diwajibkan membayar dam.
b. Menurut Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad Ibnu Hambal, mabit di Mina hukumnya wajib. Jika jamaah haji tidak mabit satu malam maka wajib membayar satu mud; jika dua malam wajib membayar dua mud; dan jika selama tiga malam maka wajib membayar dam.
c. Jamaah haji yang tidak dapat melaksanakan mabit di Mina terdapat beberapa pendapat:
1) Jika jamaah haji meninggalkan mabit di Mina tiga malam berturut-turut tanpa uzur, menurut Imam Maliki, Syafi’i, dan Hanbali ia wajib membayar dam. Sedangkan menurut Hanafiyah tidak wajib membayar dam, karena menurut Hanafiyah bahwa mabit di Mina hukumnya sunat bukan wajib.
2) Jika meninggalkan mabit di Mina karena uzur, menurut Ibnu Abbas tidak apa-apa bagi orang yang menjaga harta/barangnya di Makkah yang dikhawatirkan keamanannya. Selain itu, al-Nawawi juga berpendapat bahwa orang yang meninggalkan mabit di Mina karena uzur tidak dikenakan bayar dam. Misalnya orang-orang yang; harus menjaga hartanya; khawatir atas keselamatan jiwanya; sangat susah melakukan mabit di Mina; padanya ada orang yang sakit yang membutuhkan perawatannya; atau lainnya maka ia boleh meninggalkan mabit di Mina dan tidak ada sesuatu (sanksi).
Hukum Mabit di Luar Mina
Mengenai mabit di luar Mina terdapat beberapa pendapat dan alasan yang dapat dijadikan dasar :
1. Sebagian ulama berpendapat dan membolehkan mabit di Mina Jadid, serta sah mabit di sana, dengan syarat perkemahan tersebut bersambung (ittishal) dengan perkemahan yang ada di Mina Qadim. Pendapat ini di-qias-kan/di-ilhaq-kan dengan sahnya salat jum’at di Masjid. Jika masjid sudah penuh maka jamaah bisa dan sah shalat di luar masjid asalkan shafnya bersambung. Dengan pula mabit di luar Mina (Wadi al-Muhassir) adalah sah menurut syara’, karena kemah-kemah tersebut dianggap masih bersambung (ittishal) dengan kemah-kemah yang ada di Mina.
Para ahli hukum (fuqaha) dari kalangan sahabat berpendapat bahwa kewajiban mabit di Mina pada malam-malam tasyriq hanya bagi orang yang mampu melakukannya, dan mendapatkan tempat yang layak. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur). Beberapa dalil menunjukkan gugurnya kewajiban bermalam di Mina bagi orang yang tidak mendapatkan tempat yang pantas, dan ia boleh bermalam di mana saja, baik di Makkah, Muzdalifah,’Aziziyah, atau selainnya. Ia tidak harus bermalam di ujung perkemahan di Mina, jalanan, gang-gang di antara tenda-tenda, tempat di depan pancuran air, lantai, dan puncak-puncak gunung itu bukan tempat yang layak bagi bermalamnya anak Adam (dhuyuf al-Rahman), yaitu bermalam yang selaras dengan ruh ibadah yang agung ini. Salah satu dalil tersebut adalah hadits dari Ibnu ra., ia berkata: Al-Abbas meminta ijin kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam untuk bermalam di Makkah pada malam-malam mabit di Mina’ untuk mengurusi air minum, lalu beliau mengijinkannya.
Bila memang ada keringanan untuk tidak bermalam di Mina bagi orang yang bertugas mengurusi minuman, sedangkan mereka itu mendapatkan satu tempat untuk bermalam di Mina, maka apalagi bagi orang yang tidak mendapatkan satu tempat yang layak di Mina karena telah penuh, tentu lebih boleh.
Selain itu, ulama Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa bahwa mabit di perkemahan perluasan Mina hukumnya sah, sebagaimana pendapat Syekh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin dan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan;
a. Jamaah haji yang mabit di Wadi al-Muhassir (Muzdalifah) tidak dikenakan bayar dam, jika Mina tidak bisa lagi dijadikan tempat mabit karena tidak bisa menampung jamaah haji.
b. Mabit di perluasan Mina sah menurut syara’, karena yang menetapkan perluasan batas Mina ke Muzdalifah itu adalah pemerintah Saudi sebagai pelayan dan penanggung jawab pelaksanaan haji. Dan dalam penetapan tersebut, pemerintah Arab Saudi telah memperbincangkannya dengan para ulama ahli yang ada di Arab Saudi dan sudah mendapatkan restu dari muftinya.
Dengan demikian, jamaah haji yang kebetulan ditempatkan di perluasan Mina tersebut, hajinya sah dan tidak harus bayar dam, walaupun mabitnya di luar Mina.
Semoga sedikit penjelasan mengenai Mabit Di Mina bermanfaat bagi calon jamaah Haji dan Umroh yang akan berangkat ke tanah suci.
- Konsultan :
- ZAENAL ABIDIN
- Telp :
- # /
- Mobile:
- 0822-1615-2255
- E-mail :
- zaenal.us@gmail.com
Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

0 comments:
Posting Komentar
Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami