Tahallul dalam Haji dan Umrah - Istilah Tahallul menurut bahasa berarti ‘menjadi boleh’ atau ’diperbolehkan’. Sedangkah Makna dan Definisi Tahallul ialah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dan larangan atau pantangan ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur rambut atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua mazhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafiyah menganggapnya sebagai rukun haji.
Rambut yang dipotong minimal 3 helai dan waktunya adalah pada hari nahar, sebaiknya sesudah menyembelih qurban di Mina. Ketika mencukur atau memotong rambut tersebut hendaklah menghadap kiblat dan memulainya dari bagian depan sebelah kanan. Rambut yang sudah dipotong itu sunat ditanamkan ke dalam tanah. Orang yang tidak mempunyai rambut cukuplah dengan menggosokkan alat cukur ke kepalanya. Inilah yang disebut tahallul pertama.
Dengan demikian seluruh larangan ihram telah gugur. Yang masih terlarang adalah menggauli isteri dan hal-hal yang merangsang ke arah itu.
Sumber : Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo, Haji dan Umrah
- Konsultan :
- ZAENAL ABIDIN
- Telp :
- # /
- Mobile:
- 0822-1615-2255
- E-mail :
- zaenal.us@gmail.com
Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

0 comments:
Posting Komentar
Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami