Mengenai Ihram dan Tata Cara Ihram - Bismillahirrahmanirrahim. Dalam kesempatan ini Artikel Travel Haji Umroh akan menguraikan mengenai Ihram dan tata cara pelaksanaannya. Sebagian besar kaum Muslimin beranggapan bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram. Padahal berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan bagi seorang yang telah berihram.
Definisi dari Ihram adalah salah satu niat dari haji dan umrah atau kedua-duanya secara bersamaan. bukan berpakaian ihram hanyalah salah satu kewajiban dalam melaksanakan Ihram dan bukan definisi ihram itu sendiri.
Tata Cara Umrah meliputi:
1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan, baik dalam keadaan suci atau haidh. Istitsfar adalah suatu usaha untuk mencegah keluarnya darah dari kemaluan orang yang haidh atau nifas dengan cara mengambil kain yang memanjang yang diletakkan pada tempat darah tersebut dan dilapisi oleh bahan yang tidak tembus darah yang diambil ujung-ujungnya untuk diikatkan di perutnya. Tetapi pada zaman sekarang ini telah ada pembalut wanita yang dapat menggantikannya.
2. Disunnahkan memakai minyak wangi ketika ihram, sebagaimana dikatakan oleh Aisyah RA. “Aku memakaikan wangi-wangian kepada nabi untuk ihramnya sebelum berihram dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka’bah.” (HR Bukhari-Muslim).
Dan hal itu hanya diperbolehkan pada anggota badan, bukan pada pakaian ihram, karena Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Muttafaq alaih).
3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal.” (HR Ahmad).
Diutamakan yang berwarna putih berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dan kafanilah mayat kalian padanya.” (HR Ahmad).
4. Disunahkan berihram setelah shalat, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar dalam shahih Bukhari, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tadi malam utusan dari Rabbku telah datang lalu berkata: “Shalatlah di Wadi (lembah) yang diberkahi ini dan katakan: “Umrotan fi hajjatin.”
Dan hadits Jabir, “Lalu Rasulullah SAW shalat di masjid (Dzulhulaifah) kemudian menunggangi Al-Qaswa (nama unta beliau) sampai ketika untanya berdiri di al-Baida’, beliau berihram untuk haji.” (HR Muslim).
Maka yang sesuai dengan sunnah, lebih utama dan sempurna adalah berihram setelah shalat fardhu, akan tetapi apabila tidak mendapatkan waktu shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:
Pendapat pertama: Tetap disunnahkan shalat dua rakaat dan ini pendapat jumhur berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar, “shalatlah di Wadi ini”.
Pendapat kedua: Tidak disyariatkan shalat dua rakaat, ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebagaimana beliau katakan dalam Majmu’ Fatawa 26/108: “Disunnahkan berihram setelah shalat, baik fardhu maupun tathawwu’ (sunnah) kalau ia berada pada waktu (shalat) tathawu’ (sunnah) menurut salah satu dari dua pendapat. Pada pendapat yang lain, kalau dia shalat fardhu maka berihram setelahnya, dan jika tidak maka tidak ada shalat yang khusus bagi ihram dan ini yang rajih.”
5. Berniat untuk melaksanakan salah satu dari tiga manasik, dan niat tersebut disunnahkan untuk diucapkan. Yaitu dengan memilih salah satu dari bentuk ibadah haji: ifrad, qiran dan tamatu’ sebagaimana yang dikatakan Aisyah RA. “Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun Haji Wada’, maka ada di antara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah dan ada yang berihram dengan haji saja. Sedangkan Rasulullah SAW berihram dengan haji saja. Adapun yang berihram dengan umrah, maka dia halal setelah datangnya dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada di hari nahar (10 Dzulhijjah).” (HR Mutafaq Alaih).
6. Talbiyah yaitu membaca: Labbaika Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wanni’mata laka wal mulk, laa syariikaa laka.
Waktu talbiyah dimulai setelah berihram ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam hajinya. Jabir RA berkata, “Rasulullah SAW mulai membaca talbiyah ketika telah tegak untanya di al-Baida, beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik…” (HR Muslim).
Talbiyah ini diucapkan dengan mengangkat suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah SAW, “Jibril telah datang kepadaku dan dia memerintahkanku agar aku memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara mereka dalam bertalbiyah.”
Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengeraskan suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah.
Sumber: www.Republika.co.id
- Konsultan :
- ZAENAL ABIDIN
- Telp :
- # /
- Mobile:
- 0822-1615-2255
- E-mail :
- zaenal.us@gmail.com
Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

0 comments:
Posting Komentar
Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami