Airport Tax dan Handling sbagai syarat haji dan Umrah

Share on :

Airport Tax dan Handling sbagai syarat haji dan Umrah |


Airport Tax & Handling merupakan salah satu syarat Calon Jamaah Haji Umroh yang akan berangkat ke tanah suci. Banyak calon jamaah yang akan mendaftar Haji dan Umrah bertanya, Apakah itu Airport tax and Handling? kenapa kita harus membayarnya? Baik, untuk memperjelas mengenai pertanyaan calon jamaah, akan kami berikan sedikit paparan tentang airport tax dan airport handling secara terpisah.

Airport tax adalah tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara yang akan berangkat menggunakan pesawat domestik ataupun internasional di Bandara. tarifnya pun berbeda-beda. untuk tarif airport tax domestik rata-rata adalah Rp.50.000. dan untuk kepergian Internasional kira-kira Rp.150.000. pada bulan mei 2012 kemarin pemerintah merencanakan adanya kenaikan  airport tax Bandara Soekarno Hatta sebesar 33-50%. Seperti di kutip dalam Vivanews.Com


Sedangkan Airport Handling memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu berinteraksi secara langsung dengan pelanggan yang diawali dengan merencanakan perjalanan, mendapatkan ticket kemudian naik pesawat hingga di tempat tujuan.

Biasanya Travel Haji Umroh Plus memberikan tarif Airport tax & Handling rata-rata sebesar Rp.600.000 untuk calon jamaah yang berada di daerah JABOTABEK, dan Rp.700.000 untuk jamaah haji Umroh yang berada di luar JABOTABEK.

Sebagian Biro Travel Haji Umrah mencantumkan tarif airport tax & Handling sudah termasuk dari biaya Umrah yang ditetapkan, Namun biasanya tarif Airport tax & Handling belum termasuk dari biaya Haji dan Umrah.


10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
Konsultan :
ZAENAL ABIDIN
Telp :
# /
Mobile:
0822-1615-2255
E-mail :
zaenal.us@gmail.com

Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

Berlangganan Info Haji Umrah
Follow us on:
facebook twitter gplus pinterest rss
.0

0 comments:

Posting Komentar

Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami