Tampilkan postingan dengan label syarat haji Plus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat haji Plus. Tampilkan semua postingan
Airport Tax dan Handling sbagai syarat haji dan Umrah |


Airport Tax & Handling merupakan salah satu syarat Calon Jamaah Haji Umroh yang akan berangkat ke tanah suci. Banyak calon jamaah yang akan mendaftar Haji dan Umrah bertanya, Apakah itu Airport tax and Handling? kenapa kita harus membayarnya? Baik, untuk memperjelas mengenai pertanyaan calon jamaah, akan kami berikan sedikit paparan tentang airport tax dan airport handling secara terpisah.

Airport tax adalah tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara yang akan berangkat menggunakan pesawat domestik ataupun internasional di Bandara. tarifnya pun berbeda-beda. untuk tarif airport tax domestik rata-rata adalah Rp.50.000. dan untuk kepergian Internasional kira-kira Rp.150.000. pada bulan mei 2012 kemarin pemerintah merencanakan adanya kenaikan  airport tax Bandara Soekarno Hatta sebesar 33-50%. Seperti di kutip dalam Vivanews.Com


Sedangkan Airport Handling memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu berinteraksi secara langsung dengan pelanggan yang diawali dengan merencanakan perjalanan, mendapatkan ticket kemudian naik pesawat hingga di tempat tujuan.

Biasanya Travel Haji Umroh Plus memberikan tarif Airport tax & Handling rata-rata sebesar Rp.600.000 untuk calon jamaah yang berada di daerah JABOTABEK, dan Rp.700.000 untuk jamaah haji Umroh yang berada di luar JABOTABEK.

Sebagian Biro Travel Haji Umrah mencantumkan tarif airport tax & Handling sudah termasuk dari biaya Umrah yang ditetapkan, Namun biasanya tarif Airport tax & Handling belum termasuk dari biaya Haji dan Umrah.


10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

Airport Tax dan Handling sbagai syarat haji dan Umrah

Airport Tax dan Handling sbagai syarat haji dan Umrah |


Airport Tax & Handling merupakan salah satu syarat Calon Jamaah Haji Umroh yang akan berangkat ke tanah suci. Banyak calon jamaah yang akan mendaftar Haji dan Umrah bertanya, Apakah itu Airport tax and Handling? kenapa kita harus membayarnya? Baik, untuk memperjelas mengenai pertanyaan calon jamaah, akan kami berikan sedikit paparan tentang airport tax dan airport handling secara terpisah.

Airport tax adalah tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara yang akan berangkat menggunakan pesawat domestik ataupun internasional di Bandara. tarifnya pun berbeda-beda. untuk tarif airport tax domestik rata-rata adalah Rp.50.000. dan untuk kepergian Internasional kira-kira Rp.150.000. pada bulan mei 2012 kemarin pemerintah merencanakan adanya kenaikan  airport tax Bandara Soekarno Hatta sebesar 33-50%. Seperti di kutip dalam Vivanews.Com


Sedangkan Airport Handling memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu berinteraksi secara langsung dengan pelanggan yang diawali dengan merencanakan perjalanan, mendapatkan ticket kemudian naik pesawat hingga di tempat tujuan.

Biasanya Travel Haji Umroh Plus memberikan tarif Airport tax & Handling rata-rata sebesar Rp.600.000 untuk calon jamaah yang berada di daerah JABOTABEK, dan Rp.700.000 untuk jamaah haji Umroh yang berada di luar JABOTABEK.

Sebagian Biro Travel Haji Umrah mencantumkan tarif airport tax & Handling sudah termasuk dari biaya Umrah yang ditetapkan, Namun biasanya tarif Airport tax & Handling belum termasuk dari biaya Haji dan Umrah.


10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
Syarat Daftar Umrah Haji Harus pakai Akta?


Sebagian Calon Jamaah Umrah Travel Primasaidah ada yang bertanya mengenai, Apakah benar jika ingin mendaftar sebagai calon haji atau umrah, syaratnya harus mempunyai akta kelahiran? Bagaimana kalau yang dari kampung atau yang sudah manula, sedangkan akta kelahiran saja tidak ada. apakah syarat Daftar Umrah Haji Bisa Diganti dengan Ijazah Sekolah?

Jawaban:
Syarat administrasi untuk mendaftar sebagai calon Umrah haji yaitu KTP, KK, dan data pendukung. Data pendukung ini bisa akta kelahiran atau ijazah SD/SMP/SMA yang tertera nama orangtua. Sehingga Akte Kelahiran bukan merupakan suatu kewajiban dalam mendaftar Umrah atau haji.

Namun antara data pendukung dengan KTP dan KK harus sama. Ini untuk memudahkan dalam pengurusan paspor Umrah dan haji. Bila telah memiliki paspor, maka fotokopian paspor bisa digunakan sebagai syarat mendaftar calon haji dan Umroh.

Trimakasih. Wassalam

Syarat Daftar Umrah Haji Harus pakai Akta?

Syarat Daftar Umrah Haji Harus pakai Akta?


Sebagian Calon Jamaah Umrah Travel Primasaidah ada yang bertanya mengenai, Apakah benar jika ingin mendaftar sebagai calon haji atau umrah, syaratnya harus mempunyai akta kelahiran? Bagaimana kalau yang dari kampung atau yang sudah manula, sedangkan akta kelahiran saja tidak ada. apakah syarat Daftar Umrah Haji Bisa Diganti dengan Ijazah Sekolah?

Jawaban:
Syarat administrasi untuk mendaftar sebagai calon Umrah haji yaitu KTP, KK, dan data pendukung. Data pendukung ini bisa akta kelahiran atau ijazah SD/SMP/SMA yang tertera nama orangtua. Sehingga Akte Kelahiran bukan merupakan suatu kewajiban dalam mendaftar Umrah atau haji.

Namun antara data pendukung dengan KTP dan KK harus sama. Ini untuk memudahkan dalam pengurusan paspor Umrah dan haji. Bila telah memiliki paspor, maka fotokopian paspor bisa digunakan sebagai syarat mendaftar calon haji dan Umroh.

Trimakasih. Wassalam
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi pendaftar calon jamaah haji Plus Kota Bekasi;

Persyaratan Pendaftaran Haji Plus :

1. Foto Copy KTP : 2 (lima) lembar
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) : 2 (dua) lembar
3 Foto Copy Surat Nikah : 2 (dua) lembar
4. Pas Photo terbaru (berwarna)
    ukuran :3 x 4 =35  lembar 4 x 6 = 10 lembar,
    latar belakang putih , 85% ukuran kepala/wajah- Posisi wajah/muka difoto tidak boleh miring-
    wanita : memakai kerudung / jilbab berwarna
5. Foto Copy Paspor yang masih berlaku min 8 bulan dengan 3 suku kata
6. Menyerahkan Dp Rp.10.100.000 dan Setoran Awal ke Depag $ 4000,-


Info lainnya:


Syarat daftar Haji Plus Kota Bekasi

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi pendaftar calon jamaah haji Plus Kota Bekasi;

Persyaratan Pendaftaran Haji Plus :

1. Foto Copy KTP : 2 (lima) lembar
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) : 2 (dua) lembar
3 Foto Copy Surat Nikah : 2 (dua) lembar
4. Pas Photo terbaru (berwarna)
    ukuran :3 x 4 =35  lembar 4 x 6 = 10 lembar,
    latar belakang putih , 85% ukuran kepala/wajah- Posisi wajah/muka difoto tidak boleh miring-
    wanita : memakai kerudung / jilbab berwarna
5. Foto Copy Paspor yang masih berlaku min 8 bulan dengan 3 suku kata
6. Menyerahkan Dp Rp.10.100.000 dan Setoran Awal ke Depag $ 4000,-


Info lainnya:


Syarat Haji Plus 


Mengisi Formulir dengan melampirkan :

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku ( 4 lembar )
  2. Foto Kopi Kartu Keluarga ( 2 lembar )
  3. Surat keterangan Dokter dari Puskesmas
  4. Pas Photo terbaru berwarna, background putih, kepala 80% dan Badan 20%
  5. 4 X 6 = 20 Lembar
  6. 3 X 4 = 30 Lembar
  7. Membayar uang muka sebesar Rp.10.100.000.
  8. Membayar Booking Seat sebesar USD 4.000
  9. Membuat surat kuasa bermaterai Rp.  6.000 untuk pengurusan Haji Plus
  10. Apabila ada persyaratan tambahan karena adanya perubahan peraturan akan kami informasikan saat pendaftaran



Biaya Sudah termasuk:

  • Setoran ONH ke Departemen Agama RI
  • Tiket pesawat kelas ekonomi PP
  • Transporasi selama di tanah suci
  • Airport Tax dan Handling
  • Visa Haji
  • Makan 3 Kali sehari
  • Hotel berbintang sesuai paket piihan
  • Tenda AC Arofah – Mina
  • Muthowif ( pembimbing Haji dan Tim Dokter )
  • Manasik Haji
  • Suntikan Imunisasi Meningitis
  • Perlengkapan Haji sesuai paket
  • Air Zam Zam 10 Liter
  • Biaya Belum termasuk
  • Biaya kelebihan bagasi
  • Telepon, fax, laundry, dll
  • Dam nusuk tamattu’
  • Pembuatan Paspor Hijau
  • Fiskal bagi jama’ah yang tidak punya NPWP
  • Kehilangan barang bagasi
  • City Tour Tambahan
  • Kursi Roda / Tandu
  • Cargo
  • Guide Khusus


Ketentuan Pembatalan
Dikenakan Biaya sebagai berikut:


  1. Setelah terdaftar di SISKOHAT ( Sistem Komputerisasi Haji ) Depag R.I Dikenakan biaya 25%
  2. 2 ( dua ) Bulan sebelum tanggal keberangkatan dikenakan biaya 50%
  3. 1 ( Satu ) Bulan sebelum tanggal keberangkatan dikenakan biaya 75%

Syarat Haji Plus

Syarat Haji Plus 


Mengisi Formulir dengan melampirkan :

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku ( 4 lembar )
  2. Foto Kopi Kartu Keluarga ( 2 lembar )
  3. Surat keterangan Dokter dari Puskesmas
  4. Pas Photo terbaru berwarna, background putih, kepala 80% dan Badan 20%
  5. 4 X 6 = 20 Lembar
  6. 3 X 4 = 30 Lembar
  7. Membayar uang muka sebesar Rp.10.100.000.
  8. Membayar Booking Seat sebesar USD 4.000
  9. Membuat surat kuasa bermaterai Rp.  6.000 untuk pengurusan Haji Plus
  10. Apabila ada persyaratan tambahan karena adanya perubahan peraturan akan kami informasikan saat pendaftaran



Biaya Sudah termasuk:

  • Setoran ONH ke Departemen Agama RI
  • Tiket pesawat kelas ekonomi PP
  • Transporasi selama di tanah suci
  • Airport Tax dan Handling
  • Visa Haji
  • Makan 3 Kali sehari
  • Hotel berbintang sesuai paket piihan
  • Tenda AC Arofah – Mina
  • Muthowif ( pembimbing Haji dan Tim Dokter )
  • Manasik Haji
  • Suntikan Imunisasi Meningitis
  • Perlengkapan Haji sesuai paket
  • Air Zam Zam 10 Liter
  • Biaya Belum termasuk
  • Biaya kelebihan bagasi
  • Telepon, fax, laundry, dll
  • Dam nusuk tamattu’
  • Pembuatan Paspor Hijau
  • Fiskal bagi jama’ah yang tidak punya NPWP
  • Kehilangan barang bagasi
  • City Tour Tambahan
  • Kursi Roda / Tandu
  • Cargo
  • Guide Khusus


Ketentuan Pembatalan
Dikenakan Biaya sebagai berikut:


  1. Setelah terdaftar di SISKOHAT ( Sistem Komputerisasi Haji ) Depag R.I Dikenakan biaya 25%
  2. 2 ( dua ) Bulan sebelum tanggal keberangkatan dikenakan biaya 50%
  3. 1 ( Satu ) Bulan sebelum tanggal keberangkatan dikenakan biaya 75%