Akhirnya Perpres BPIH 2012 terbit juga : BPIH yang telah mengalami Proses panjang sebelum ditetapkan dan ditandatangani Oleh Presiden SBY akhirnya terbit juga. Pada bulan sya'ban lalu, walaupun BPIH 2012 sudah disepakati oleh Kementrian Agama dan Komisi III DPR, Namun BPIH 2012 masih menunggu Keputusan Perpres.
Setelah ditunggu-tunggu, Akhirnya Perpres BPIH 2012 terbit juga. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012, dan ditetapkan 12 titik keberangkatan (embarkasi) haji. Perpres BPIH yang telah diteken Presiden Yudhoyono tersebut saat ini tinggal menunggu penomorannya.
Dalam Pepres BPIH 2012 yang telah ditandatangani tersebut dinyatakan, "Pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M dapat dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah, sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran,"
BPIH 2012 kali ini mengalami kenaikan jika dibandingkan BPIH 2011 tahun lalu. tahun ini mengalami kenaikan antara US$8-US$87.
BPIH tersebut meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan Madinah, dan biaya hidup selama menunaikan ibadah haji.
Adapun besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai Pasal 3 Perpres BPIH ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan mulai tahun 2013 biaya Haji Khusus ONH Plus 2013 mengalami kenaikan, dari Usd $7500 pada Biaya Haji Khusus ONH Plus 2012 lalu, menjadi USD$8000. Bagi calon Jamaah Haji Khusus yang belum mendaftar kami sarankan untuk mengambil/Booking Porsi Haji Khusus sebesar USD$5000. untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Divisi marketing kami atau email kami : travelprimasaidah@gmail.com. Trimakasih.
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
- Konsultan :
- ZAENAL ABIDIN
- Telp :
- # /
- Mobile:
- 0822-1615-2255
- E-mail :
- zaenal.us@gmail.com
Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

0 comments:
Posting Komentar
Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami