Buku Nikah sbagai Syarat Jamaah Haji Pasutri
Buku Nikah atau Akta Nikah merupakan Salah satu persyaratan Keberangkatan Jamaah Haji pasangan suami istri (Pasutri). Ia merupakan akta yang otentik karena Akta Nikah tersebut dibuat oleh dan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan perkawinan, dibuat sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan dibuat di tempat Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama tersebut melaksanakan tugasnya.Meskipun, Peraturan Perundang-Undangan sudah mengharuskan adanya Akta Nikah sebagai bukti perkawinan, namun tidak jarang terjadi suami istri yang telah menikah tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah. Kemungkinan yang jadi penyebab tidak adanya Kutipan Akta Nikah disebabkan oleh beberapa faktor seperti;
(a) kelalaian pihak suami isteri atau pihak keluarga yang melangsungkan pernikahan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini kelihatan semata-mata karena ketidaktahuan mereka mereka terhadap peraturan dan ketentuan yang ada (buta hukum);
(b) Besarnya biaya yang dibutuhkan bila mengikuti prosedur resmi tersebut;
(c) Karena kelalaian petugas Pegawai Pecatat Nikah/wakil seperti dalam memeriksa surat-surat/persyaratan-persyaratan nikah atau berkas-berkas yang ada hilang;
(d) Pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan
(e) Tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk berpoligami terutama tidak adanya persetujuan dari isteri sebelumnya.
Namun pada hakikatnya, yang menentukan keberadaan dan keabsahan pernikahan adalah hukum perkawinan agama. Sedangkan pada musim Haji 2012 ini, Kasus mengenai buku nikah sangat ramai dibicarakan. Sampai-sampai Dirjen haji umrah Anggito abimanyu turun tangan.
Demikian sedikit penjelasan tentang Buku Nikah sbagai Syarat Jamaah Haji pasutri yang sedang ramai dan menjadi berita hot haji terkini dan banyak pihak yang memanfaatakannya, atau bahkan merupakan sindikat besar.
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
- Konsultan :
- ZAENAL ABIDIN
- Telp :
- # /
- Mobile:
- 0822-1615-2255
- E-mail :
- zaenal.us@gmail.com
Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

0 comments:
Posting Komentar
Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami