Penyelenggara Haji Khusus "Nakal"

Share on :

penyelenggara haji khusus
Hati-hati dalam memilih Penyelenggara Haji Khusus, Apalagi musim haji ankan segera tiba. Jangan tergiur dengan janji oknum penyelenggara haji khusus. tercatat sudah sebanyak 16 yang melakukan pelanggaran dan 11 diantarnya mendapatkan peringatan dan snksi yang keras sehingga izinnya di cabut .   

Menurut dirjen penyelenggara haji anggiti abimanyu yang di lansir di haji.kemenag.go.id "Pelanggaran PIHK pada umumnya berupa memanfaatkan dana jemaah untuk keperluan pribadi pengurus atas perusahaan, keterlambatan transfer, melakukan penggantian porsi jemaah, jemaah gagal berangkat, dan tidak melayani jemaah sesuai perjanjian," 

11 penyelenggara Haji khusus yang telah di cabut ijinya sebagai berikut PT Oranye Patria Wisata, PT Tisaga Nurkhotimah, PT Farazah Astatama, Tour & Travel, PT Madani Prabu jaya, PT Ghadzaz, PT Prima Astuti Sejahtera dan PT Kemang Nusantara.
"Mereka telah diberi peringatan dan ancaman pencabutan izin," terang Anggito.

5 PIHK lainnya yaitu PT Noorhana Pertiwi, PT Madaniah Semesta Wisata, PT Laser Praktyasa, PT Al Ahram Sarana Wisata, dan PT Aero Global Indonesia.

"Kelimanya telah melakukan kesalahan yang masih ditoleransi karena unsur kelalaian," jelas Anggito.

Perusahaan yang tidak memiliki izin dan gagal memberangkatkan ratusan jemaah antara lain PT Jabal Rahmah, PT Safarina Niaga Utama, dan PT Aziz Audinia Wisata.

"Pada 2013 ini telah terjadi kasus jamaah umrah terlantar, baik di Indonesia, Malaysia maupun Arab Saudi, karena penyelenggarannya tidak bertanggung jawab atas kewajibannya," sebut Anggito.

Mereka adalah PT Padang Arafah yang berdomisili di Jawa Timur (tidak memiliki izin) dan menelantarkan 500 jamaah di Surabaya. PT Gema Arofah (punya izin) yang berdomisili di Jakarta, menelantarkan 98 jamaahnya di Kuala Lumpur disebabkan jadwal yang tidak pasti. Selain itu, ketika di Arab Saudi, jamaah mereka pun tidak mendapat akomodasi sebagaimana mestinya.

PT Nuansa Inti Semesta (tidak memiliki izin), 49 jamaahnya terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. PT Khalifah Sultan Tour (tidak memiliki izin), 194 jamaahnya yang berasal dari Gorontalo terlantar di Jakarta karena belum memiliki tiket pemberangkatan dan pemulangan.

"Kami telah mengambil 5 langkah penyelesaian," tegas Anggito.

Pertama, memastikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang bertindak sebagai provider, yang saat ini berjumlah 88, hendaknya dalam memberikan visa hanya kepada PPIU yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

Kedua, melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag, kantor misi haji di Arab Saudi dan kedubes di luar negeri untuk mengidentifikasi masalah jemaah umroh di dalam dan luar negeri.

Ketiga, mengimbau masyarakat menggunakan biro perjalanan haji dan umroh resmi. Keempat, melakukan penanganan administratif hukum kepada penanggung jawab biro perjalanan. Kelima, melakukan kerja sama dengan kepolisian. Sumber:hxxp://news.liputan6.com/read/539877/daftar-penyelenggara-haji-khusus-nakal

itulah beberapa contoh penyenggara haji khusus yang telah melakukan pelanggaran sebagian ada ijinya di cabut dan sebagian lagi mendapatkan peringatan keras dari kemenag. Harapan saya menulis artikel ini agar anda yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji ataupun umroh dapat lebih berhati-hati lagi dalam memilih penyelenggara haji khusus dan umroh.



Konsultan :
ZAENAL ABIDIN
Telp :
# /
Mobile:
0822-1615-2255
E-mail :
zaenal.us@gmail.com

Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

Berlangganan Info Haji Umrah
Follow us on:
facebook twitter gplus pinterest rss
.0