Masih mengenai Sejarah Penyelenggaraan Haji Indonesia, melanjutkan artikel yang lalu mengenai Periode Haji setelah Kemerdekaan, Kali ini beranjak menuju Periode Penyelenggaraan Haji mulai dari tahun 1966 s/d 1998. Bagaimana Penyelenggaraan Haji pada masa itu? Kita simak ulasan dibawah ini.
Pada saat itu terjadi perubahan struktur dan tata organisasi Menteri Urusan Haji dan mengalihkan tugas penyelenggaraan haji di bawah wewenang Direktur Jenderal Urusan Haji, Departemen Agama, termasuk mengenai penetapan besaran biaya, sistem menejerial dan bentuk organisasi yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Urusan Haji Nomor 105 Tahun 1966.
Penetapan biaya perjalanan ibadah haji saat itu ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu haji dengan kapal laut, haji berdikari dan haji dengan pesawat udara. Dengan diberlakukannya kembali calon jamaah haji berdikari, maka sejak tahun 1967 penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan kepada Menteri Agama melalui Keputusan Presiden nomor 92 Tahun 1967 yang memberikan wewenang kepada Menteri Agama untuk menentukan besarnya biaya haji.
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
Pada saat itu terjadi perubahan struktur dan tata organisasi Menteri Urusan Haji dan mengalihkan tugas penyelenggaraan haji di bawah wewenang Direktur Jenderal Urusan Haji, Departemen Agama, termasuk mengenai penetapan besaran biaya, sistem menejerial dan bentuk organisasi yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Urusan Haji Nomor 105 Tahun 1966.
Penetapan biaya perjalanan ibadah haji saat itu ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu haji dengan kapal laut, haji berdikari dan haji dengan pesawat udara. Dengan diberlakukannya kembali calon jamaah haji berdikari, maka sejak tahun 1967 penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan kepada Menteri Agama melalui Keputusan Presiden nomor 92 Tahun 1967 yang memberikan wewenang kepada Menteri Agama untuk menentukan besarnya biaya haji.
Besaran biaya haji pada tahun 1968 kembali ditetapkan oleh Dirjen Urusan Haji dengan Keputusan Nomor 111 Tahun 1968. Pada tahun 1968 ini, calon jamaah haji mulai merasakan bahwa pelayanan perjalanan haji yang dilakukan oleh swasta biayanya lebih mahal dibandingkan dengan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah. Di samping itu banyak calon jamaah haji yang keberangkatannya diurus oleh Program Biro Perjalanan Haji Umroh Plus serta biro-biro perjalanan haji swasta ketika itu, mengalami gagal berangkat menunaikan ibadah haji dikarenakan keterbatasan alat transportasi laut.
Bercermin pada pengalaman buruk yang dialami oleh masyarakat calon jamaah haji, maka pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969 menetapkan kebijaksanaan bahwa seluruh pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji diproses dan diurus oleh Pemerintah,dan mengharapkan calon jamaah haji agar dalam menjalankan ibadah haji melalui prosedur resmi sesuai ketetapan pemerintah.
Pemerintah ikut serta bertanggungjawab secara penuh dalam penyelenggaraan haji, baik dari penentuan biayanya sampai kepada pelaksanaan serta hubungan antar dua negara mulai dilaksanakan pada tahun 1970. Pada tahun 1971 sampai dengan tahun 1973 penyelenggaraan ibadah haji tidak banyak mengalami perubahan-perubahan kebijakan. Sebuah peristiwa tragis terjadi pada tahun 1974, yaitu ketika pesawat udara Martin Air yang mengangkut jamaah haji Indonesia mengalami kecelakaan di Colombo, yang menelan korban sebanyak 1.126 orang.
Pada tahun 1976 mulai dihapuskannya keberangkatan penyelenggaraan Haji dengan menggunakan kapal laut. Hal ini dikarenakan banyaknya permasalahan perjalanan haji dengan kapal laut yang tidak dapat diselesaikan, termasuk pailitnya PT.Arafat. Mulai tahun 1979 Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK-72/OT.001/Phb-79 memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jamaah haji dengan kapal laut dan menetapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan menggunakan pesawat udara.
Pada awal penghapusan jamaah haji dengan kapal laut tersebut, kejadian tragis kembali terjadi, dimana pesawat udara yang mengangkut jamaah haji Indonesia mengalami kecelakaan kali kedua di Colombo yang disebabkan karena kesalahan navigasi pesawat Loft Leider. Jamaah haji yang meninggal ketika itu adalah sebanyak 960 orang.
Pada awal penghapusan jamaah haji dengan kapal laut tersebut, kejadian tragis kembali terjadi, dimana pesawat udara yang mengangkut jamaah haji Indonesia mengalami kecelakaan kali kedua di Colombo yang disebabkan karena kesalahan navigasi pesawat Loft Leider. Jamaah haji yang meninggal ketika itu adalah sebanyak 960 orang.
Penyelenggaraan haji swasta Pada tahun 1981 dihentikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 yang mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji hanya oleh Pemerintah. Namun keputusan itu hanya berlaku 4 tahunan, karena sekitar tahun 1985,Pemerintah kembali mengikutsertakan biro-biro perjalanan haji swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Mulai tahun 1991 pemerintah menyempurnakan peraturan tentang penyelenggaraan haji dengan peraturan nomor 245 tahun 1991, yang menuangkan penekanan pada pemberian sanksi yang jelas kepada swasta yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Mulai tahun 1991 pemerintah menyempurnakan peraturan tentang penyelenggaraan haji dengan peraturan nomor 245 tahun 1991, yang menuangkan penekanan pada pemberian sanksi yang jelas kepada swasta yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pernyelenggaraan haji sangat diwarnai Sentralisasi kebijakan dan monopoli pada fase ini, dimana menejemen penyelenggaraan haji yang diadopsi berbasis sistem birokrasi tradisional sebagaimana dilakukan pada masa kolonial Belanda.
Demikianlah lika-liku Penyelenggaraan Haji dari tahun ke tahun. mulai awal diberlakukannya keberangkatan haji dengan pesawat terbang, Tragedi jamaah haji di colombo kedua yang menewaskan hampir 1000an jamaah dan juga Penyelenggaraan Haji swasta diberhentikan selama 4 tahunan. Semoga artikel Sejarah Penyelenggaraan Haji Indonesia pada Periode 1966 s/d 1998 bisa menjadi gambaran dan pelajaran kita smua, dan yang paling penting adalah Bermanfaat bagi pembaca Blog TravelHajiUmroh ini. Wassalam.
Demikianlah lika-liku Penyelenggaraan Haji dari tahun ke tahun. mulai awal diberlakukannya keberangkatan haji dengan pesawat terbang, Tragedi jamaah haji di colombo kedua yang menewaskan hampir 1000an jamaah dan juga Penyelenggaraan Haji swasta diberhentikan selama 4 tahunan. Semoga artikel Sejarah Penyelenggaraan Haji Indonesia pada Periode 1966 s/d 1998 bisa menjadi gambaran dan pelajaran kita smua, dan yang paling penting adalah Bermanfaat bagi pembaca Blog TravelHajiUmroh ini. Wassalam.
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
- Konsultan :
- ZAENAL ABIDIN
- Telp :
- # /
- Mobile:
- 0822-1615-2255
- E-mail :
- zaenal.us@gmail.com
Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

0 comments:
Posting Komentar
Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami