Periode Haji Setelah Kemerdekaan

Share on :

Melanjutkan pembahasan lalu mengenai Sejarah penyelenggaraan haji Indonesia pada periode penjajahan belanda, Kali ini sejarahnya pada masa stelah kemerdekaan. Dalam perkembangan Sejarah Haji Indonesia pada masa Setelah Kemerdekaan, untuk lebih memberikan kekuatan legalitas penyelenggaraan haji, pada tanggal 21 Januari 1950 Badan Kongres Muslim Indonesia (BKMI) mendirikan sebuah yayasan yang secara khusus menangani kegiatan penyelenggaraan haji, yaitu Panitia Perbaikan Perjalanan Haji indonesia (PPHI) yang diketuai oleh KHM Sudjak.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia pada tahun 1948 mengirimkan misi haji ke Makkah yang beranggotakan: KRH Moh. Adnan, H Ismail Banda, H Saleh Suady, H Samsir Sultan Ameh, untuk menghadap Raja Saudi Arabia, Ibnu Saud dan pada tahun itu juga bendera Merah-Putih pertama kali dikibarkan di Arafah. Pada tahun 1949 jumlah jamaah haji yang diberangkatkan mencapai 9.892 orang dan pada tahun 1950 mencapai angka 10.000 orang ditambah 1.843 orang yang berangkat secara mandiri. Penyelenggaraan ibadah haji pada masa ini dilakukan oleh Penyelenggara Haji Indonesia (PHI) yang berada di setiap Karesidenan.

Selanjutnya pada tahun 1952 dibentuk perusahaan pelayaran PT Pelayaran Muslim yang disetujui oleh Menteri Agama sebagai satu-satunya perusahaan yang menjadi panitia penyelenggaraan haji, karena pada saat itu belum ada biro travel haji seperti sekarang ini. Pada tahun ini Menteri Agama memberlakukan process quotum/sistem kuota regional sampai sekarang ini disebabkan besarnya jumlah masyarakat yang berminat untuk menunaikan ibadah haji, sementara fasilitas yang tersedia sangat terbatas. yang dimaksud dengan sistem kuota yaitu jumlah jatah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ke daerah berdasarkan minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dari masing-masing daerah dengan pertimbangan skala prioritas. Meski ketika itu kecenderungan terus meningkatnya biaya haji terjadi, namun tetap saja jumlah masyarakat yang melakukan ibadah haji tetap juga meningkat.

Kedudukan PPHI lebih dikuatkan lagi dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Agama, ditandatangani oleh Menteri Agama RIS KH Wahid Hasyim, Nomor 3170 tanggal 6 Pebruari 1950, kemudian disusul dengan surat edaran Menteri Agama RI di Yogyakarta Nomor A.III/I/648 tanggal 9 Pebruari 1950 yang menunjuk PPHI sebagai satu-satunya wadah yang sah, disamping Pemerintah, untuk mengurus dan menyelenggarakan perjalanan haji Indonesia. Sejak saat inilah dengan berdasarkan legalitas yang kuat, masalah haji ditangani oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sebagai informasi, pada tahun 1949 biaya haji sebesar Rp 3.395,14. pada tahun 1950 dan 1951 meningkat dua kali lipat menjadi sebesar Rp6.487,25.

Selanjutnya pada tahun 1962, dibentuklah sebuah Panitia yang mandiri yaitu Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji (PPPH). Panitia ini diberikan kewenangan penuh dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dan pengambilan keputusan dilakukan oleh ketua Panitia atas persetujuan Menteri Agama, tanpa melibatkan departeman secara langsung. Pada tahun 1962, biaya haji sebesar Rp. 60.000 dan pada tahun 1963 biaya haji naik signifikan hampir 3,5 kali lipat menjadi Rp 200.000.

 Tidak lebih dari 2 tahun, pada tahun 1964 Pemerintah mengambil alih kewenangan PPPH dengan membubarkan nya, selanjutnya kewenangan tersebut diserahkan kembali kepada DirjenUrusan Haji (DUHA). Pada tahun 1964 biaya haji tidak lagi disubsidi Pemerintah sehingga biayanya meningkat dua kali lipat dimana biaya dengan kapal laut ditetapkan sebesar Rp 400.000 sedangkan dengan pesawat udara ditentukan sebesar Rp 1.400.000. Di tahun 1964 juga dibentuklah PT Arafat untuk mengatasi permasalahan angkutan laut yang sebelumnya dilakukan oleh PT Muslim Indonesia, sebagaimana disuratkan dalam Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1964.

Akibat situasi kenegaraan yang tidak menentu, paska peristiwa G-30S-PKI, berpengaruh terhadap kondisi ekonomi, mengakibatkan nilai rupiah terhadap mata uang asing mengalami penurunan yang sangat tajam, sehingga dengan Keputusan Menteri Urusan Haji Nomor 132/1965 penentuan biaya perjalanan haji menggunakan kapal laut ditentukan sebesar Rp 2.260.000. jumlah biaya haji yang mengalami kenaikan sangat drastis ini tidak menurunkan minat calon haji terhadap Program Biro Perjalanan Haji Umroh Plus, dimana jumlah jamaah haji pada tahun bersangkutan mencapai 15.000 orang.

Demikianlah Proses penyelenggaraan haji pada periode setelah kemerdekaan. yang awalnya haji diatur oleh panitia  PHI (penyelenggara haji indonesia) yang berada pada stiap kerasidenan. kemudian berkembang sistem kuota regional karena makin banyak peminatnya sampai sekarang ini. semoga bermanfaat.

Sumber : Haji.Kemenag.go.id

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
Konsultan :
ZAENAL ABIDIN
Telp :
# /
Mobile:
0822-1615-2255
E-mail :
zaenal.us@gmail.com

Baca juga Info Haji Plus dan Umrah Lainnya:

Berlangganan Info Haji Umrah
Follow us on:
facebook twitter gplus pinterest rss
.0

0 comments:

Posting Komentar

Untuk Informasi, Konsultasi, Pendaftaran Haji Khusus dan Umrah Reguler Silahkan hubungi kami